Opini

Tren Thrifting dan Ekonomi Sirkular

Di tengah meningkatnya tren belanja barang bekas (thrifting), pemerintah Indonesia melakukan pelarangan perdagangan baju bekas impor

|
Editor: Hari Widodo
Dok BPost
R Wulandari Pemerhati Masalah Ekonomi dan Bisnis Berkelanjutan. 

Menurut Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim, emisi dari manufaktur tekstil saja diproyeksikan akan meroket hingga 60 persen pada tahun 2030.

Oleh sebab itu, dengan kita memilih berbelanja barang-barang bekas,termasuk pakaian, maka kita setidaknya ikut menghemat sumber daya serta mengurangi emisi CO2 lantaran kita telah ikut mengurangi pembuatan produk-produk baru.

Mendorong Ekonomi Sirkular
Di sisi lain, aktivitas berbelanja barang bekas turut pula mendorong ekonomi sirkular.

Kita sama-sama ketahui, berbagai aktivitas ekonomi kita selama ini telah ikut berkontribusi bagi kian memburuknya kualitas lingkungan.

Limbah maupun polusi adalah dua di antara sekian dampak negatif yang dihasilkan oleh beragam aktivitas ekonomi kita.

Selama ini, kita melakukan aktivitas ekonomi secara linear, dengan mengadopsi pola ABB (ambil, buat, dan buang). Sumber daya alam diekstraksi secara besar-besaran, diproses, dan digunakan, untuk kemudian berakhir sebagai limbah.

Nah, lewat penerapan model ekonomi sirkular, hal tersebut coba kita ubah. Barang-barang yang telah produksi dan kita gunakan tidak langsung kita buang begitu saja sebagai limbah. Namun, bisa digunakan kembali. Salah satunya yaitu lewat aktivitas thrifting.

Salah satu kajian menyebutkan bahwa dengan menerapkan ekonomi sirkular, kita dapat  menghindari pemborosan dan menghemat hingga mendekati lima triliun dollar AS per tahun.

Di saat yang sama, kita juga memiliki peluang lebih besar dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan.

Dalam salah satu karyanya berjudul How to Build a Circular Economy, David McGinty (2020) mengatakan bahwa selain mengurangi konsumsi, langkah penting lain dalam membangun ekonomi sirkular adalah berperilaku bijak dalam mengkonsumsi.

Kita, katanya, perlu lebih bijak dalam melakukan aktivitas konsumsi kita dengan cara lebih selektif dalam memutuskan apa-apa yang akan kita konsumsi atau kita gunakan. 

Misalnya, daripada kita membeli barang baru dan mahal, kita dapat saja membeli barang seken namun masih bagus dan masih berfungsi baik dengan harga lebih murah.

Dengan mempertimbangkan dampak positifnya bagi lingkungan, aktivitas thrifting seyogiyanya perlu terus dipromosikan. Ini untuk menumbuhkembangkan perilaku konsumsi yang bijak dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular.

Adapun soal larangan baju bekas impor, tentu saja pemerintah memiliki kewenangan sepenuhnya. Meskipun demikian, karena larangan tersebut berimbas pula pada kehidupan ekonomi para pelaku thrifting baju bekas impor, maka pemerintah perlu pula memberikan solusi agar roda ekonomi mereka tidak sampai terhambat.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

DPR dan Sikap Kontraproduktif

 

Kurikulum Rakyat Sekolah Partai

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved