Opini

Kepastian Ijazah Calon Wisudawan

MUSIBAH kebakaran melanda Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.25

Editor: Edi Nugroho
Istimewa
Claudia Angeline Mahasiswa ULM, Peserta Magang di Ombudsman Kalsel. 

Oleh: Claudia Angeline
Mahasiswa ULM, Peserta Magang di Ombudsman Kalsel

MUSIBAH kebakaran melanda Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 06.25 Wita, tak hanya menyisakan puing dan kerugian materiil, tetapi juga menyulut kekhawatiran mendalam di hati banyak calon wisudawan. Pascainsiden itu, terselip pertanyaan tentang bagimana nasib ijazah mereka yang turut hangus menjadi arang.

Selembar kertas itu menjadi bukti perjuangan bertahun-tahun, dan kunci pembuka gerbang masa depan. Musibah tersebut menjadi pengingat betapa rapuhnya dokumen fisik saat terjadi bencana. Ini sekaligus menuntut kesiapan universitas dalam menghadapi skenario terburuk seperti hilangnya secara permanen data ijazah, proses pemulihan yang lama, dan hilangnya kesempatan kerja ataupun beasiswa.

Ijazah bukan sekadar selembar kertas berstempel. Di balik itu, ia adalah validasi resmi atas jerih payah intelektual, pengorbanan waktu dan biaya, serta lambang keberhasilan dalam menempuh pendidikan tinggi. Bagi para calon wisudawan, ijazah adalah kunci menuju dunia kerja atau jenjang pendidikan lebih tinggi. Hilangnya atau rusaknya dokumen ini, apalagi menjelang momen sakral Wisuda ULM ke-125 pada tanggal 7 Agustus 2025, tentu menjadi pukulan telak yang berpotensi menghambat langkah mereka. Kekhawatiran akan data yang hilang, menjadi beban pikiran yang tak ringan.

Dalam situasi seperti ini, kecepatan dan transparansi informasi dari pihak universitas menjadi krusial. ULM harus segera memberikan kepastian dan jaminan yang jelas kepada seluruh calon wisudawan yang terdampak. Apa langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan ijazah mereka tetap terbit tepat waktu? Bagaimana mekanisme verifikasi data kelulusan jika dokumen fisik di rektorat hangus? Komunikasi yang proaktif dan empati sangat dibutuhkan untuk meredakan kecemasan mahasiswa dan orangtua mereka. Ini adalah ujian bagi sistem administrasi universitas dalam menghadapi krisis.

Baca juga: Kadang Ketemu Bekantan, Warga Desa Marabahan Baru Batola Ini Aktif Cari Udang Galah di Pulau Curiak

Baca juga: Tetiba Lahan di Gunung Kupang Banjarbaru Terbakar Malam Hari, Kepala BPBD Ungkap Dugaan Penyebabnya

Mengingat ijazah merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang masuk dalam bidang barang dan administratif, sebagaimana terdapat di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 5 Ayat (3) “Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; b. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan c. pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan”. Pasal 5 Ayat (7) “Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara. b. tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan”.

Universitas Lambung Mangkurat sebagai penyelenggara pelayanan publik juga berkewajiban untuk bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia tentang Pelayanan Publik Pasal 15 butir h: “Memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan”. ULM juga sudah berupaya merespons dan mewujudkan komitmen melalui Siaran Pers pada 28 Juli 2025 disebutkan bahwa, “Wisuda ULM ke-125 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2025 sesuai dengan jadwal. Wisudawan (i) akan diberikan surat keterangan lulus, sambil menunggu proses percetakan ulang ijazah, ULM harus melakukan pemesanan ulang kertas ijazah ke Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Proses percetakan ijazah akan segera dilakukan setelah ULM menerima kertas ijazah dari PERURI.

Tetapi yang perlu diingat disini adalah kepastian sampai kapan proses pencetakan dapat dipastikan selesai? Hal ini berkaitan pula dengan komponen standar pelayanan yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 21 huruf d  bahwa “jangka waktu penyelesaian” merupakan salah satu komponen standar pelayanan publik, yang berarti ULM seharusnya dapat memberikan jangka waktu untuk penyelesaian percetakan ulang ijazah para calon wisudawan, sebagai kepastian layanan yang diberikan sebagai penyelenggara pelayanan pendidikan.

Lebih jauh, insiden ini harus menjadi momentum bagi ULM untuk melakukan peninjauan ulang terhadap sistem penyimpanan data dan dokumen penting. Misalnya yang pertama dengan mengamankan berkas penting di brankas antiapi untuk mengantisipasi agar berkas tetap aman di saat kondisi tidak terduga. Kedua, melakukan sistem backup data berbasis cloud yang aman. Ketiga, digitalisasi arsip ijazah dan transkrip nilai. Keempat, protokol pemulihan bencana yang ketat  menjadi keharusan agar memastikan data akademik mahasiswa terlindungi dari segala risiko untuk investasi aman keberlangsungan pendidikan.

Pada akhirnya, di tengah duka dan kekhawatiran, ada harapan besar yang disematkan kepada ULM. Kita yakin universitas memiliki kapasitas untuk mengatasi persoalan ini dengan baik. Komitmen untuk melayani mahasiswa dan memastikan hak-hak akademik mereka terpenuhi harus menjadi prioritas utama. Dengan penanganan yang sigap, transparan, dan terukur, ULM tidak hanya akan memulihkan fisik gedung rektorat, tetapi juga membangun kembali kepercayaan dan keyakinan calon wisudawan bahwa perjuangan mereka selama ini tidak akan pernah sia-sia, terlepas dari apa pun musibah yang melanda. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved