Pembunuhan di Desa Mangkauk
Tim Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Lansia di Desa Mangkauk Surati LPSK, Minta Saksi Dilindungi
Husrani Noor Kuasa hukum Sabriansyah (63) di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar,merancang surat ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK)
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASIN, BPOST .MARTAPURA - Tim kuasa hukum keluarga korban tewasnya Sabriansyah (63) di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Husrani Noor merancang surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham).
Ini setelah adanya dugaan bahwa ada perencanaan sebelum pelaku menghabisi nyawa korban.
Tak hanya itu pelaku pelaku pun diduga lebih dari satu orang.
Katena itu, dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut dengan tuntas.
"Ini jelas ada perencanaan, ada otak dan dalangnya. Karena memang sehari sebelumnya pelaku itu datang dan foto foto serta video segala macam. Kami minta ini tuntaskan, agar aksi premanisme upahan perusahaan yang mengancam ketentraman dan merampas hak masyarakat atas tanah bisa dibabat habis," kata Husrani Noor, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Kelanjutan Kasus Pembunuhan Lansia di Mangkauk Pengaron Kalsel, Polisi Buru Pelaku Lainnya
Baca juga: Safari Ramadhan, PKK Kalsel Gelar Pasar Murah hingga Sunatan Massal di Tapin
Menurut dia kasus ini tidak main main. Bahkan pihaknya dan tim merancang surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Itjen Kemenkumham).
"Karena ini kami di Tim ini anggap serius dan nanti suratnya akan kami tembuskan ke kepolisian juga, agar saksi yang juga pemilik lahan Muhammad Saad ini juga terlindungi. Karena pula yang dihadapi ini juga perusahaan besar," kata dia.
Kasus tewasnya Sabriansyah ini, dia menyebut, berawal dari sengketa lahan antara kerabat Sabriansyah bernama Muhammad bin Saad, dengan perusahaan tambang.
Muhammad diklaim memiliki lahan seluas 10.000 meter persegi, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 584/Mengkauk.
"Nah, di tanah tersebut, truk milik sejumlah perusahaan tambang lalu lalang mengangkut batu bara. Hingga akhirnya terjadi konflik dengan warga. Karena warga yang punya sertifikat tidak terima, maka Muhammad Saad menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura pada 13 Maret 2023 tadi. Padahal warga sekitar yang berhak, dengan bukti SHM," kata Husrani.
Karena itu, lanutnya, Muhammad Saad menanami jalan hauling tersebut dengan tanaman karet.
Disinggung soal perusahaan punya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Husriani menjelaskan tonggal pembuktian saja di Pengadilan atas sekta ini. "Kan ini masih berjalan, " tandasnya.
Dihubungi terpisah, Camat Pengaron Alipudin di kawasan desa Mengaiuk itu ada sengketa lahan antara perusahaan dan warga di Desa Mengkauk. Tapi pihaknya tidak tahu persis sudah berapa lama.
Sepengetahuan dia, jalan hauling sebelumnya juga pernah ditutup oleh pemilik lahan. Namun Camat lupa kapan, mungkin 2023 ini juga. Sebelum penutupan yang kedua ini.
Sebagaimana dijelaskan oleh Kapolda Irjen Pol. Andi Rian yang didampingi Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat dan Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan, sempat menjelaskan para pelaku diduga disuruh seorang petinggi PT. JGA.
| Kejaksaan Sudah Terima Berkas Dua Tersangka Pembunuhan di Mangkauk Kabupaten Banjar Kalsel |
|
|---|
| Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Sebut Pelaku Penembakan di Desa Mangkauk Masih Dikejar |
|
|---|
| Jalan Hauling Desa Mangkauk Kabupaten Banjar Masih Tidak Bisa Dilintasi Truk Batu Bara |
|
|---|
| Pembunuhan di Desa Mangkauk, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian: Sudah Ada 8 Tersangka |
|
|---|
| Kasus Premanisme di Mangkauk, Walhi Kalsel Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kepolisian |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.