Narkoba di Kalsel

Bekuk Dua Pria Terduga Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan Barang Bukti Ini

Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Dua Pria Terduga Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bermula dari penangkapan seorang pemilik narkotika jenis sabu di Kelurahan Agung, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menyeret pelaku lain. 

Setelah menangkap MF (27) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil menangkap HF (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. 

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (2/4/2023) dinihari. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan bahwa keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga Jalan Ampera Kota Banjarmasin Diringkus Polisi karena Miliki 4 Paket Sabu

Baca juga: Bekuk Pemakai dan Pengedar, Satresnarkoba Polres Tapin Amankan 90 Gram Lebih Sabu

"Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa merasa resah dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan dua pelaku," kata Iptu Sutargo, Kamis (6/4/2023).

 MF diamankan di sebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung,Tabalong yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah  barang bukti.  

Adapun barang bukti yang didapat berupa  sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bersih 0,04 gram, sebuah pipet kaca, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah korek api gas, sebungkus plastik klip dan satu unit handphone.

"Dari hasil pengembangan, pelaku MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku HF, Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong" lanjut Sutargo.

Di rumah tersebut kemudian diamankan pelaku HF dan disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu pipet kaca, satu timbangan digital warna hitam.

Baca juga: Terjaring Operasi Sikat Intan 2023, Pria Asal Limpasu HST Ini Sembunyikan Sabu Dalam Jok Motor

Kemudian, satu pack plastik klip, tiga plastik klip bekas, dua sekop dari sedotan warna bening, satu sekop dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu tutup botol yang terpasang sedotan dan satu unit handphone warna putih.

Saat ini, baik MF dan HF telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. 

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved