Breaking News

Berita Kotabaru

Sita Dua Galon Tuak, Polsek Hampang Kotabaru Amankan Dua Penjual

Petugas kepolisian Polsek Hampang Kotabaru mengamankan dua galin tuak dari dua penjual

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Penjual miras jenis tuak diamankan anggota Polsek Hampang Polres Kotabaru, Kamis (6/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Penertiban penyakit masyarakat (Pekat) selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah terus diintensifikan Polres Kotabaru hingga di jajaran Polsek.

Sasaran penertiban diantaranya pengawasan peredaran minuman beralkohol dan sejenisnya.

Hasil penertiban Polres jajaran dengan tajuk Operasi Sikat Intan tahun 2023 berhasil mengungkap tindak pelanggaran Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Operasi dilakukan anggota Polsek Hampang. Penertiban dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua galon 15 Liter miras jenis tuak.

Baca juga: Pesta Tuak di Pelaihari, Sembilan Remaja Digaruk Satpol PP Tala dan Dikenakan Sanksi

Baca juga: Amankan Lima Remaja, Personel Gabungan Polres HST Sita Miras Oplosan

Tuak diamankan hasil penertiban dilaksanakan di Desa Lalapin, RT 008, RW 002, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (5/4/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto membenarkan, Operasi Sikat Intan oleh jajaran Polsek Hampang mengamankan pelaku peredaran minuman beralkohol.

Kedua pelaku melanggar Perda Nomor 1  Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dua galon masing-masing berisi 15 liter tuak diamankan dari seorang diduga penjual yakni SN (60) warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang.

Menurut Agus, saat diamankan petugas, SN mengakui, sudah melakukan perdagangan tuak yang diproduksi sendiri sejak satu tahun lalu.

Agus menambahkan, selain SN. Dalam Operasi Sikat Intan, anggota Polsek Hampang juga mengamankan penjual lain yakni RM (43) berstatus ibu rumah tangga di Desa Lalapin, RT 008,  RW 002, Desa Lalapin.

Baca juga: Mabuk Miras dan Lem di Hotel Saat Malam Ramadhan, Dua Pasangan Bukan Muhrim Ini Diamankan Petugas

Dari RM, petugas mendapati Barang bukti lima liter miras jenis tuak. Setelah menerima laporan masyarakat RM sering menjual tuak.

"Pelaku menjual tuak sejak satu bulan. Setiap lima liternya dijual Rp 60 ribu. Pelaku menjual mengaku uang hasil jualan dibelanjakan untuk keperluan sehari. Pelaku diamankan guna proses hukum lanjut," tandas Agus kemarin. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved