Berita Banjarmasin
Kehamilan, Remaja dan Pernikahan
DALAM catatan Banjarmasin Post, di bulan Maret 2023 setidaknya ada empat kali peristiwa kasus penelantaran bayi. Terakhir kemarin
Pada dasarnya kesiapan sebuah perkawinan dilandasi oleh dua faktor, yaitu faktor psikis dan fisik.
Dimensi psikis terkait dengan kesiapan mental yang memiliki pengaruh besar kematangan berpikir dalam berumah tangga.
Pihak perempuan dan laki-laki, masing-masing melunakkan ego untuk mengurai masalah. Mampu mengendalikan emosi, sehingga bisa bijak saat mencari dan menentukan solusi.
Biasanya kematangan tersebut muncul seiring bertambahnya pengalaman dan usia seseorang. Namun sering kali keadaan seperti ini kurang diperhatikan.
Apalagi kondisi psikologis remaja yang masih beranjak ke stabil benar-benar masih membutuhkan pondasi yang kuat untuk berpijak.
Maka tidak sepatutnya mereka dipaksakan segera berumah tangga jika sekiranya mereka belum memiliki kesiapan diri secara mental.
Sedangkan kondisi fisik lebih pada kesiapan diri secara lahiriah. Terutama bagi si perempuan.
Karena dari segi medis menjalani kehamilan di bawah usia 21 tahun dapat dikatakan rawan atau berisiko.
Berdasarkan anatomi tubuh di usia tersebut, panggul perempuan belum pada kondisi sempurna yang bisa menyebabkan kesulitan saat melahirkan nanti.
Belum lagi hamil di usia remaja juga dapat meningkatkan risiko anemia atau pun tekanan darah tinggi.
Tentunya hal ini sebagai upaya menghindari kehamilan dan keturunan yang stunting.
Sesuai konvensi PBB, bahwasanya kehidupan manusia dikatakan dewasa atau masih remaja di antaranya ditandai dengan usia.
Dengan menyandarkan pada perlindungan hak-haknya, di mana sebelum usia 18 tahun seseorang masih memerlukan peran orangtua dalam kehidupannya sebagai pendamping. Menekankan kesiapan sebuah perkawinan dengan kesiapan rohani dan jasmani.
Menurut Seto Mulyadi atau Kak Seto (pemerhati anak), bahwa peristiwa perkawinan merupakan keakuan untuk memasuki tatanan kehidupan baru dengan melepaskan diri dari kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan anak-anak.
Oleh karena itu, sebelum dimulai pernikahan sekiranya calon pasangan memperhatikan dua bagian, yaitu; undang-undang perlindungan anak dan undang-undang perkawinan. Apalagi pihak perempuan yang sering merasa dilemahkan di dalam rumah tangga.
Bahwasanya setiap orang hidup pasti memiliki masalah. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga, di mana problematika hidup bersama hadir mengiringi pasangan suami istri, yang jelas-jelas menggabungkan ”dua kehidupan”.
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |
|
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |
|
|---|
| Langkah Awal Perumda Pasar Soal Penataan Ulang Sentra Antasari, Koordinasi dan Pendataan Pedagang |
|
|---|
| Rencanakan Penataan Ulang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Langkah Awal Perumda Pasar |
|
|---|
| Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.