Berita Banjarmasin
Kehamilan, Remaja dan Pernikahan
DALAM catatan Banjarmasin Post, di bulan Maret 2023 setidaknya ada empat kali peristiwa kasus penelantaran bayi. Terakhir kemarin
Oleh : TEGUH PAMUNGKAS
Penyuluh Keluarga Berencana Kabupaten Tanahlaut
DALAM catatan Banjarmasin Post, di bulan Maret 2023 setidaknya ada empat kali peristiwa kasus penelantaran bayi. Terakhir kemarin, ditemukannya bayi pada Rabu, 29 Maret 2023, berita Banjarmasin Post (6/4/2023).
Di mana sebelumnya, penelantaran bayi juga terjadi di beberapa daerah, dengan selang waktu yang berdekatan. Mendengar informasi ini tentunya prihatin. Ada apa dengan kehidupan remaja kita?
Sementara, di wilayah Asia Tenggara, Indonesia negara dengan kasus pernikahan remaja terbanyak kedua. Posisinya berada di bawah setelah Kamboja. Sedangkan di dunia, Indonesia berada di posisi delapan.
BKKBN menentukan batas usia menikah ideal, untuk perempuan berusia 21 tahun dan usia laki-laki berusia 25 tahun. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa syarat nikah di KUA adalah minimal berusia 19 tahun.
Apabila belum mencapai usia tersebut, maka calon mempelai wajib mengantongi dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Dispensasi nikah paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Demikianlah menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Sepanjang tahun 2022, terdapat 51 ribu kasus pernikahan dini di Indonesia yang mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.
Dari jumlah tersebut, di Jawa Barat sebanyak 8.607 pengajuan dispensasi, selanjutnya ada sebanyak 15.095 yang melakukan pernikahan remaja di Jawa Timur. Angka di Jawa Timur mengalami penurunan apabila dibandingkan tahun 2021 di mana mencapai 17.151 orang.
Dan berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Selatan, bahwa di tahun 2022 ada sebanyak 250 warga yang menikah di bawah usia 19 tahun.
Salah satu pertanda kesiapan menikah adalah menggenggam sebuah kematangan. Meliputi kematangan dalam berpikir dan berperilaku. Biasanya kematangan tersebut muncul seiring bertambahnya pengalaman dan usia seseorang.
Lantas, mengapa remaja memilih menikah di usia muda?
Ada beberapa alasan memilih untuk menikah muda, seperti karena terlalu lama berpacaran dan kekhawatiran orangtua akan hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya remaja dinikahkan di usia muda.
Selain itu, remaja menikah di usia muda karena sebagian masyarakat yang masih memegang budaya dan pengaruh adat, seperti penghitungan bulan dan tahun baik untuk melakukan pernikahan.
Dan alasan remaja melakukan pernikahan karena pergaulan bebas yang akhirnya mengalami hamil sebelum menikah.
| Ramai Motor Brebet Usai Isi BBM di SPBU Banjarmasin, Hiswana Migas: Kita Selalu Cek |
|
|---|
| Tak Sesuai Tuntutan, Terdakwa Perkara Pembunuhan di Kampung Hijau Divonis Satu Tahun Lebih Ringan |
|
|---|
| Langkah Awal Perumda Pasar Soal Penataan Ulang Sentra Antasari, Koordinasi dan Pendataan Pedagang |
|
|---|
| Rencanakan Penataan Ulang Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Ini Langkah Awal Perumda Pasar |
|
|---|
| Upaya Damai Gagal Capai Kesepakatan, Polemik Pemilihan Dekan FSI Uniska MAB Lanjut ke Persidangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.