Serambi Mekkah

Kesbangpol Kabupaten Banjar Sosialisasikan P4GN di Kalangan Remaja dan Beri Pemahaman Bahaya Narkoba

Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar sosialisasikan P4GN kepada kalangan remaja tentang bahayanya.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
DKISP KABUPATEN BANJAR
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema “Katakan Tidak Pada Narkoba.”

Sekretaris Bakesbangpol, Wasis Nugraha, mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar, remaja.

“Beberapa jenis narkoba berakibat tidak baik bagi masyarakat, kita ingin menciptakan generasi yang cerdas agar terhindar dari narkoba, pemerintah Kabupaten Banjar berusaha memberikan layanan upaya-upaya untuk mencegah peredaran gelap narkoba, kami berusaha agar Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) diadakan di Kabupaten Banjar, Bersama Menata dan Menjaga Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” bebernya. 

Pembicara dari BNN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rakhmadiansyah, mengatakan, bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka.

Sehingga, lanjutnya, narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pejabat dari BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Polres Banjar dan Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi narasumber sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda.
Pejabat dari BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Polres Banjar dan Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi narasumber sosialisasikan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda. (DKISP KABUPATEN BANJAR)

Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.

Demografis yang sangat besar ranking 9 dari 34 provinsi, prevalensi 1,3 persen atau setara dengan 57.723 orang, wilayah Kalimantan Selatan sering dijadikan daerah transit peredaran gelap narkoba.

Banyaknya fenomena ‘ngelem’ dan penyalahgunaan obat obatan pada anak usia sekolah, partisipasi, peran serta masyarakat dan lintas sektoral sangat kurang.

Rendahnya kesadaran para penyalahguna dan pencandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi.  

"Sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 Tentang perubahan Golongan Penggolongan Narkotika dimana obat Carnophen/Pil Zenit/Carisoprodol/Isomeprobamat yang sekarang terkenal di bumi Kalimantan dan sekitarnya sudah termasuk dalam Golongan Narkotika Golongan I. Permenkes ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2018 dan diundangkan pada 9 Maret 2018 pada lampiran Nomor 146," papar dia.

Pemberian suvenir kepada peserta sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.
Pemberian suvenir kepada peserta sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada generasi muda yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar. (DKISP KABUPATEN BANJAR)

Dijelaskannya, segala kasus narkotika dilandasi oleh UU Nomor 35 Tahun 2009.

Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar. Bagi yang mengedarkan tentu beda dengan penyalahguna.

Selain itu, diterangkan juga mengenai penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu. 

Ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Banjar, Iptu Junaidi, adapun upaya-upaya yang lebih konkret yang dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang.

Utamanya, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved