Serambi Mekkah
Kesbangpol Kabupaten Banjar Sosialisasikan P4GN di Kalangan Remaja dan Beri Pemahaman Bahaya Narkoba
Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar sosialisasikan P4GN kepada kalangan remaja tentang bahayanya.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan tema “Katakan Tidak Pada Narkoba.”
Sekretaris Bakesbangpol, Wasis Nugraha, mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk pemahaman mengenai bahaya narkoba dan cara pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan pelajar, remaja.
“Beberapa jenis narkoba berakibat tidak baik bagi masyarakat, kita ingin menciptakan generasi yang cerdas agar terhindar dari narkoba, pemerintah Kabupaten Banjar berusaha memberikan layanan upaya-upaya untuk mencegah peredaran gelap narkoba, kami berusaha agar Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) diadakan di Kabupaten Banjar, Bersama Menata dan Menjaga Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” bebernya.
Pembicara dari BNN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rakhmadiansyah, mengatakan, bahwa kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka.
Sehingga, lanjutnya, narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.
Peredaran gelap narkoba bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.
Demografis yang sangat besar ranking 9 dari 34 provinsi, prevalensi 1,3 persen atau setara dengan 57.723 orang, wilayah Kalimantan Selatan sering dijadikan daerah transit peredaran gelap narkoba.
Banyaknya fenomena ‘ngelem’ dan penyalahgunaan obat obatan pada anak usia sekolah, partisipasi, peran serta masyarakat dan lintas sektoral sangat kurang.
Rendahnya kesadaran para penyalahguna dan pencandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018 Tentang perubahan Golongan Penggolongan Narkotika dimana obat Carnophen/Pil Zenit/Carisoprodol/Isomeprobamat yang sekarang terkenal di bumi Kalimantan dan sekitarnya sudah termasuk dalam Golongan Narkotika Golongan I. Permenkes ini ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2018 dan diundangkan pada 9 Maret 2018 pada lampiran Nomor 146," papar dia.
Dijelaskannya, segala kasus narkotika dilandasi oleh UU Nomor 35 Tahun 2009.
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar. Bagi yang mengedarkan tentu beda dengan penyalahguna.
Selain itu, diterangkan juga mengenai penyalahgunaan obat-obatan berdampak pada perubahan fungsi dan struktur otak yang mempengaruhi kognitif (sulit berkonsentrasi, tidak bergairah, tidak termotivasi) dan perilaku pecandu.
Ditambahkan KBO Satresnarkoba Polres Banjar, Iptu Junaidi, adapun upaya-upaya yang lebih konkret yang dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang.
Utamanya, melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Serambi Mekkah
Advertorial Online Kabupaten Banjar
Kesbangpol Banjar
Kabupaten Banjar
Advertorial Online Pemkab Banjar
Kota Martapura
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
advertorial online Banjar
| Ribuan Santri Meriahkan Hari Santri 2025 di Kabupaten Banjar |
|
|---|
| Pemerintah Banjar Apresiasi Raihan MAN 4 Banjar Juara 1 Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman |
|
|---|
| Bupati Banjar Ingatkan Progres Pembangunan dan Penguatan Organisasi Tiap SKPD |
|
|---|
| Pj Sekda Banjar Tegaskan Pentingnya Perhitungan Mandiri IKD Sebagai Evaluasi Hadapi Bencana |
|
|---|
| Usai Diluncurkan, Kini Koperasi Desa Merah Putih Didukung Pergudangan dan fasilitas Penunjang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.