Narkoba di Kalsel

Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Karyawan Swasta di Kotabaru Dicokok Polisi Saat Ambil Paket Kiriman

Personel Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar jenis Yourindo dan dextro

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Pores Kotabaru untuk BPost
AK ditangkap saat mengambil paket kiriman obat-obatan tanpa izin edar, Selasa (11/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Giat Operasi Sikat Intan 2023 personel Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar jenis yourindo dan dextro, Selasa (11/4/2023).

Dari pelaku AK, anggota menyita sebanyak 5.000 butir pil Yourindo, 1.000 butir Dekstro, serta barang bukti lainnya berupa kardus pembungkus paket kiriman dan satu buah telepon genggam merk Vivo Y21.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, pelaku diduga melanggar Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Baca juga: Disergap Anggota Polsek Pulaulaut Utara, Warga Desa Semayap Kotabaru Ini Bawa Sabu di Kantong Celana

Baca juga: Digeledah di Rumahnya, Warga Barabai Utara Ini Terbukti Simpan 14 Paket Sabu

Dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Menurut Agus, pelaku AK yang merupakan seorang karyawan swasta itu diamankan di wilayah Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Berawal informasi masyarakat diterima anggota Polsek Pamukan Utara, di lokasi penangkapan AK sering mengambil paket atau kiriman yang diduga berisi obat-obatan.

Dilakukan penyelidikan oleh anggota. Bersamaan AK mengambil paket anggota memintanya agar membuka isi paket tersebut.

Baca juga: Taruh Bungkus Rokok Berisi Paketan Sabu di Tanah, Pemuda di HSU Ini tak Berkutik Diamankan Polisi

Alhasil ketika paket kiriman dibuka didapati obat-obatan berupa 5.000 butir obat Yurindo dan 1.000 butir obat Dekstro pun membuat pelaku tidak bisa mengelak.

Diakui AK obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pamukan Utara.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved