Berita Batola

Tujuh Desa di Jejangkit Sudah 4 Bulan Terendam, Tanaman Cabai dan Jeruk Warga Rusak

Empat bulan sudah warga di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Baritokuala (Batola), merasakan banjir

Editor: Hari Widodo
BPBD Batola untuk BPost
Tim URC Pusdalops BPBD Kabupaten Batola mengecek kondisi terakhir debit air dan warga yang terdampak banjir di Desa Jejangkit Timur, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/3/2023). 

Julong Group Diberi Waktu 3x24 Jam

AUDIENSI terkait pembuangan air pompa dari PT Palmina dan PT Putra Bangun Bersama (Julong Group) ke arah Jejangkit dan Sungai Alalak, di Gedung DPRD Kalsel, Kamis (13/4), berlangsung panas.

Sejumlah warga Jejangkit yang hadir dalam audiensi itu sempat naik pitam setelah mendengarkan beberapa penjelasan pihak perusahaan. Salah satunya mengklaim tak membuang saluran air ke arah Jejangkit.

Mendengar penjelasan itu, warga interupsi dan menganggap penjelasan pihak perusahaan tidak sesuai fakta. “Bohong ini,” ucap salah seorang warga sambil mengacungkan jari telunjuknya.
Di depan warga dan anggota dewan, perusahaan mengklaim bahwa kesepakatan pada 24 Maret 2023 sudah dilakukan. Meski ada sebagian yang belum.

Bahkan, perusahaan mengklaim sudah berupaya memberikan beberapa solusi.

“Solusi ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemkab Batola,” kata Arya, Tim Savorting utusan perusahaan.

Tetapi memang menurutnya tak bisa semua ditutup. Sebab, pihaknya takut jika hal tersebut akan berdampak semakin luas terhadap warga lain.

Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah menyayangkan sikap perusahaan yang tak melaksanakan komitmen sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan sebelumnya.

Dia mengatakan perusahaan seharusnya juga memikirkan dan mendengarkan keinginan warga sekitar. Dia pun meminta agar perusahaan segera melakukan evaluasi langsung ke lapangan. Sesuai kesepakatan, perusahaan diberi waktu 3x24 jam.

Sementara perwakilan warga Jejangkit mengancam apabila kesepakatan ini tak dijalankan, pihaknya akan langsung turun tangan.

“Kalau tidak ada itikad baik dari perusahaan selama tiga hari, kami akan bertindak dengan melakukan hukum adat sendiri,” tegas warga, tanpa menyebut hukum adat seperti apa yang akan dilakukan.

Dalam audiensi di Ruang Rapat H Ismail Abdullah Lantai IV Gedung B DPRD Kalsel ini tak hanya dihadiri warga Jejangkit dan perusahaan. Sejumlah pihak terkait seperti Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Dinas PUPR Kalsel, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel turut dihadirkan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kisworo Dwi Cahyono menyinggung soal legalitas kedua perusahaan. Pria yang akrab disapa Cak Kiss itu mempertanyakan analisis dampak lingkungan (Amdal) dari dua anak usaha Julong Group tersebut. "Kalau punya Amdal, tapi kenapa kok bisa berdampak?," ucap Kiss.

Sayangnya pertanyaan tersebut tak terjawab saat audiensi, karena yang hadir bukan pimpinan dari pihak perusahaan. "Bagi saya ini melecehkan pihak-pihak yang hadir seperti DPRD dan dinas terkait Pemprov Kalsel, karena yang hadir bukan pemangku kebijakan perusahaan," ujarnya.(msr)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved