Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Ibu Korban dan Terdakwa Pernah Satu Tempat Kerja

saksi ibunda korban, RPD menerangkan, bahwa terdakwa merupakan teman satu kantor, saat menjadi Guru di SMK

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru
Suasana persidangan kasus kekerasan anak di PN Banjarbaru, Kamis (13/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Banjarbaru kembali dipersidangkan, Kamis (13/4/2023) dengan agenda pemeriksan saksi.

Sidang yang dihadiri langsung oleh terdakwa, Anita Pebrianti Sri Mulyono, didampingi Tim Penasihat Hukum itu digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Selain itu juga persidangan dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Riza Pramudya Maulana S.H dan Dian S Amajida, S.H.

Sementara saksi yang dihadirkan oleh JPU melalui virtual, yakni seorang perempuan berinisial RPD, yang tidak lain merupakan ibu kandung dari korban berinisial RM.

Dalam persidangan saksi RPD menerangkan, bahwa terdakwa merupakan teman satu kantor, saat menjadi Guru di Sekolah Mengah Kejuruan (SMK).

Pada tahun 2019, saksi mengakui bahwa menitipkan anaknya (korban RM) kepada terdakwa karena sedang mengalami masalah perekonomian.

Kemudian Terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono menawarkan diri untuk merawat korban RM.

Singkat cerita kemudian RPD lanjut memberikan keterangan, bahwa pada dua hari sebelum Ramadan 1443 H/2022, terdakwa datang ke rumah saksi yang berada di Kabupaten Tapin.

Terdakwa datang tidak sendri, melainkan bersama keluarga dan pengacaranya.

Kedatangan terdakwa ke rumah saksi untuk memberitahukan, kalau korban sudah diambil oleh ayah kandungnya dan terdakwa diperkarakan oleh ayah kandung korban, atas Perkara Tindak Kekerasan terhadap korban RM, 

Kemudian saksi diajak ke rumah terdakwa di Banjarbaru untuk bersama-sama mencari keberadaan korban dengan menanyakannya ke wali kelas korban.

Lalu pada saat itu, wali kelas korban menolak untuk memberitahukan keberadaan RM, dan menunjukkan foto- foto bekas luka yang ada di tubuh korban.

Selanjutnya setelah pulang dari pertemuan dengan wali kelas korban, saksi RPD pulang ke rumah terdakwa.

Saat diperiksa oleh Penyidik Kepolisian terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, rupanya sempat meminta saksi, untuk mengatakan di BAP, jika terdakwa mengasuh korban selama 4 tahun.

"Padahal dalam kenyataanya hanya 2 tahun, yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved