Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Sidang Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Ibu Korban dan Terdakwa Pernah Satu Tempat Kerja
saksi ibunda korban, RPD menerangkan, bahwa terdakwa merupakan teman satu kantor, saat menjadi Guru di SMK
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kemudian setelah Penyidik Kepolisian pulang dari rumah, terdakwa disebutkan sempat mendorong saksi RPD dikarenakan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keinginannya.
Sampai dengan persidangan ini, saksi RPD menerangkan bahwa terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, tidak pernah meminta maaf kepadanya.
Permintaan maaf disebut RPD, terkait kasus kekerasan yang menimpa anaknya, maupun karena pernah mendorongnya di rumah terdakwa.
"Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap korban RM, dan tidak pernah mendorong saksi RPD, atas tanggapan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya," jelas Essa.
Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Atau Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |
|
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |
|
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |
|
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |
|
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.