Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Kekerasan Terhadap Anak di Banjarbaru, Ibu Korban dan Terdakwa Pernah Satu Tempat Kerja

saksi ibunda korban, RPD menerangkan, bahwa terdakwa merupakan teman satu kantor, saat menjadi Guru di SMK

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru
Suasana persidangan kasus kekerasan anak di PN Banjarbaru, Kamis (13/4/2023). 

Kemudian setelah Penyidik Kepolisian pulang dari rumah, terdakwa disebutkan sempat mendorong saksi RPD dikarenakan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Sampai dengan persidangan ini, saksi RPD menerangkan bahwa terdakwa Anita Pebrianti Sri Mulyono, tidak pernah meminta maaf kepadanya.

Permintaan maaf disebut RPD, terkait kasus kekerasan yang menimpa anaknya, maupun karena pernah mendorongnya di rumah terdakwa.

"Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap korban RM, dan tidak pernah mendorong saksi RPD, atas tanggapan tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya," jelas Essa.

sidang kasus kekerasan anak 1
Suasana sidang kasus kekerasan anak yang berlangsung di PN Banjarbaru.

Terdakwa dalam kasus ini diduga melanggar pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 

Atau Pasal 80 Jo pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved