Kriminalitas Kalsel

Tepergok Angkut Pupuk dari Gudang PT JAR, Warga HST Diamankan Polsek Kelumpang Hulu

TI (32) warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST diamankan karena melakukan pencurian pupuk di area PT JAR

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
TI diamankan karena diduga melakukan pencurian pupuk di areal perkebunan sawit PT JAR. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - TI (32) warga Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan terpaksa menjalani pemeriksaan anggota Polsek Kelumpang Hulu.

Ia ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian pupuk urea di area perkebunan kelapa sawit PT JAR di Desa Mangkirana, Jumat (14/4/2023).

Proses pemeriksaan pelaku TI, berdasarkan laporan karyawawan yang diterima anggota Polsek Kelumpang Hulu pada Senin, (17/4/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Pencuri Kotak Amal di Desa Layap Tertangkap, Pelaku Mengaku Tiga Kali Beraksi di Balangan

Baca juga: Pencuri Motor di Tambangulang Tanahlaut Tertangkap, Begini aksi Heroik Iptu Joko Menangkap Pelaku

Menurut Abdul Shomad kejadian dugaan pencurian diduga dilakukan pelaku bermula saat petugas pengamanan internal perusahaan sedang melakukan patroli di Longhouse area perkebunan kelapa sawit SMGE Afdeling 3 PT JAR Desa Mangkirana, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Saat melakukan patroli, petugas pengamanan melihat mobil jenis pick up merk Suzuki Carry tanpa nomor polisi yang kemudian memberhentikan laju mobil tersebut.

Petugas pengamanan kemudian bertanya TI yang mengemudikan mobil tersebut. Curiga Idi K yang merupakan petugas pengamanan, lalu memeriksa muatan mobil.

Didapati sebanyak enam karung pupuk urea merk daun buah Pupuk Kaltim ukuran 50 kilogram. Tidak hanya itu, petugas pengamanan juga menanyakan prihal asal pupuk.

Baca juga: Pencurian di Ruang TU SDN 1 Loktabat Utara Banjarbaru Viral, Pelaku Mengaku sebagai Orangtua Murid

Pelaku TI menjawab bahwa, pupuk tersebut berasal dari gudang pupuk milik PT JAR.

"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.900.000 dan melaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu guna proses lebih lanjut," jelas Abdul Shomad.

Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti antara lain, satu buah arko, enam karung pupuk urea merk Pupuk Kaltim, dan satu unit mobil pick up carry merk suzuki wrna hitam tanpa nomor polisi. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved