Hari Buruh 1 Mei 2023
Hari Buruh 2023, DPW PKS Kalimantan Selatan Soroti Isu Kesejahteraan Buruh
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalsel pada momen May Day atau Hari Buruh 2023 minta pemerintah pusat dan daerah lebih perhatikan kesejahteraan buruh.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Isu kesejahteraan kaum buruh menjadi sorotan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Selatan (PKS Kalsel).
Tepat pada momen memperingati May Day atau Hari Buruh 2023, DPW PKS Kalsel menyatakan komitmen untuk terus mendorong pemenuhan hak-hak buruh.
“Kami tetap konsisten berjuang bersama buruh, kaitannya menolak semua regulasi aturan perundang-undangan yang menyengsarakan kaum buruh,” kata Ketua Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketenagakerjaan, DPW PKS Kalsel, Suntin Yono, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Memperingati Hari Buruh 2023, Fraksi Rakyat Kalsel Suarakan Lima Tuntutan
Baca juga: Peringati May Day 2023, Aliansi Pekerja Buruh Banua Gelar Syukuran Potong Tumpeng
Dia menyatakan pernyataan tersebut juga selaras dengan keingin Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS.
Pada momen tersebut, PKS mencatat rapor merah kebijakan Presiden Joko Widodo terkait ketenagakerjaan.
Karena itu, parati mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh atau pekerja Indonesia.
Baca juga: May Day 2023, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Beri Hadiah Umrah Gratis kepada Empat Buruh
Baca juga: Ikut Peringati May Day 2023, Gubernur Kalsel: Buruh Harus Bahagia dan Sejahtera
Kedua, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur.
Ketiga, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja maupin serikat buruh.
Keempat, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.
Baca juga: Viral Video Aksi Bocah Asal Tamban Kalsel Santai Elus & Cium King Cobra, Mirip Milik Panji Petualang
Baca juga: Pria di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ini Habiskan Uang Curian Rp 435 Juta dari SPBU untuk Berjudi
Kelima, mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.
Keenam, meminta pemerintah melakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh.
Ketujuh, meminta pemerintah memenuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.
Baca juga: Sempat Viral di Media Sosial, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Resmob Polres Banjarbaru
Baca juga: Identitas Mr X di Pelaihari Terungkap, Diduga Akhiri Hidup Akibat Depresi Terimpit Masalah Ekonomi
Kedelapan, mendesak pemerintah menghadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Kesembilan, menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring.
Terakhir, meminta pemerintah memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Memperingati Hari Buruh 2023, Fraksi Rakyat Kalsel Suarakan Lima Tuntutan |
![]() |
---|
Momen May Day 2023, SPSI Banjarmasin Sebut UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja |
![]() |
---|
Belum Ada Aksi Hari Buruh Hingga Sore di Kota Idaman, Personel Polres Banjarbaru Tetap Disiagakan |
![]() |
---|
Peringati May Day 2023, Aliansi Pekerja Buruh Banua Gelar Syukuran Potong Tumpeng |
![]() |
---|
Sore Ini, Mahasiswa dan Warga Sipil di Banjarmasin Gelar Unjuk Rasa Hari Buruh Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.