Korupsi di Kalsel

Dituntut 9 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Korupsi PT Dok Kodja Bahari Banjarmasin Ajukan Pembelaan

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan galangan kapal pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dituntut 9 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan korupsi PT Dok Kedua Bahari di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (2/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan galangan kapal pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin yakni Albertus Pattaru dan Suharyono dituntut 9 tahun penjara.

Keduanya dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (2/5/2023).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri terlebih dahulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Albertus Pattaru.

Pria yang menjabat Direktur Komersial ini dituntut 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider selama enam bulan.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru 2018, Dua Terdakwa Sampaikan Keterangan

Baca juga: Mantan Kades Kalumpang Dalam Kabupaten HSU Ini Jalani Sidang Tipikor, Diduga Korupsi Dana Desa

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Albertus dan penasehat hukumnya pun mengatakan akan melakukan pembelaan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Suharyono.

Suharyono pun juga dituntut dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan.

Sama seperti terdakwa Albertus Pattaru, terdakwa Suharyono pun menyampaikan akan melakukan pembelaan bersama penasehat hukumnya.

Setelah mendengarkan tanggapan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta pun menyampaikan bahwa sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (16/5/2023).

Penasehat hukum dari terdakwa Suharyono yakni Geoffrey Nanulalitta mengatakan akan segera menyusun nota pembelaan.

"Apa yang terungkap di persidangan, itu yang akan menjadi pembelaan kami. Dan sejak awal juga kami sudah sampaikan bahwa ini sangat prematur" ujarnya.

Dalam perkara ini sejatinya ada empat terdakwa, dan dua lainnya adalah Muh Saleh dan juga Lidyannor yang juga sudah lebih dahulu dituntut dengan penjara 9 tahun.

Baca juga: Korupsi Dana PNPM di Rantau Badauh Kabupaten Batola, Terungkap Kantor Kecamatan Pernah Pinjam Dana

Dengan demikian dalam perkara ini, empat terdakwa sama-sama dituntut penjara selama 9 tahun. 

Dan untuk terdakwa Muh Saleh selaku pelaksana dari perusahaan PT Lidy's Arta Borneo dituntut lebih berat karena selain dituntut 9 tahun penjara, juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5,7 Miliar dan apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 4 tahun 6 bulan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved