Opini Publik
Mendorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan
Sejak tahun 2009, APBN telah mengalokasikan 20 persen dari total anggaran, khusus untuk pendidikan
Oleh: Sigid Mulyadi, Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
BANJARMASINPOST.CO.ID - PADA beberapa foto di media massa dan siaran televisi terlihat para siswa mengenakan busana adat Nusantara.
Mereka sedang bermain dan merayakan Hari Pendidikan Nasional. Di tengah peringatan itu, muncul tudingan terhadap berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Padahal, pemerintah memiliki komitmen yang kuat dan konsen dengan peningkatan sumber daya manusia.
Salah satu ukuran utama keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan adalah besaran alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
UU Sisdiknas telah menetapkan besaran alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Atas amanat ini, pemerintah telah menunaikannya.
Sejak tahun 2009, APBN telah mengalokasikan 20 persen dari total anggaran, khusus untuk pendidikan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, diketahui alokasi anggaran pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, anggaran pendidikan pada APBN mencapai Rp612,2 triliun.
Menteri Keuangan mengatakan bahwa anggaran pendidikan tahun ini paling tinggi sepanjang sejarah. Anggaran pendidikan tersebut tumbuh 5,8 persen dari tahun sebelumnya.
Pengalokasian anggaran pendidikan dilakukan melalui tiga jalur: belanja pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD) dan pembiayaan.
Dengan besaran masing-masing, yaitu anggaran pendidikan melalui BPP sebesar Rp237,1 triliun, melalui TKD Rp305,6 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp69,5 triliun.
Dari besarnya alokasi anggaran pendidikan tersebut membuktikan komitmen pemerintah untuk terus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri Keuangan dalam satu kesempatan mengatakan bahwa belanja untuk pendidikan tidak hanya akan dilakukan oleh pemerintah pusat, tapi juga melalui belanja pemerintah daerah yang secara langsung meningkatkan kualitas manajemen sekolah hingga pengajaran serta memberikan dukungan dengan cara jauh lebih fleksibel dan inovatif.
Upaya-upaya agar anggaran pendidikan dapat tepat sasaran dan segera dimanfaatkan juga telah dilakukan. Diantaranya, sejak tahun 2020 pemerintah menetapkan kebijakan dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah, yang sebelumnya disalurkan melalui rekening kas umum daerah.
Alokasi Anggaran Pendidikan Selaku kuasa bendahara umum Negara di daerah, KPPN Tanjung mengelola dan menyalurkan anggaran belanja Negara yang terdiri atas belanja pemerintah pusat dan TKD. Dalam dua komponen tersebut terdapat alokasi anggaran pendidikan.
Pada komponen belanja pemerintah pusat, anggaran pendidikan terdapat pada satker-satker di bawah Kementerian Agama, seperti Kantor Kemenag, MAN dan MTsN. Untuk wilayah KPPN Tanjung tersebar di tiga kabupaten, yaitu Tabalong, HSU dan Balangan.
| Refleksi Hari Santri Nasional, Dari Resolusi Jihad ke Revolusi Pendidikan di Tengah Disrupsi Zaman |
|
|---|
| Hari Kebudayaan Nasional dan Urgensi Penguatan Budaya Digital |
|
|---|
| Menilik Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah |
|
|---|
| Dilematik Pengembalian 30.000 Artefak Indonesia dari Belanda |
|
|---|
| September Hitam: Bayang Panjang di Tengah Demokrasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.