Korupsi di Kalsel
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan
Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru periode 2018-2022, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani dituntut 1 tahun 7 bulan penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Ditambahkannya kerugian negara yang muncul dalam perkara ini seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada kedua terdakwa.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Tidak Pernah Keluarkan Nota Kosong
"Harusnya kerugian negara yang muncul tidak dibebankan kepada kedua terdakwa, tapi yang menggunakan dananya. Misalnya dari cabor dan juga kesekretariatan. Makanya ini juga nanti yang akan kami kupas dalam pledoi kami nanti," jelasnya.
Sekadar mengingatkan, perkara ini terkait dengan dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar.
Kerugian negara pun yang muncul dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 658 juta, karena ada beberapa LPJ cabor yang dianggap tidak jelas.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-dana-hibah-koni-banjarbaru-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.