Korupsi di Kalsel

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru periode 2018-2022, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani dituntut 1 tahun 7 bulan penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Jumat (12/5/2023). 

Ditambahkannya kerugian negara yang muncul dalam perkara ini seharusnya tidak serta merta dibebankan kepada kedua terdakwa.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Tidak Pernah Keluarkan Nota Kosong

"Harusnya kerugian negara yang muncul tidak dibebankan kepada kedua terdakwa, tapi yang menggunakan dananya. Misalnya dari cabor dan juga kesekretariatan. Makanya ini juga nanti yang akan kami kupas dalam pledoi kami nanti," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, perkara ini terkait dengan dana hibah yang digelontorkan oleh Pemko Banjarbaru pada 2018 senilai Rp 6,3 Miliar.

Kerugian negara pun yang muncul dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 658 juta, karena ada beberapa LPJ cabor yang dianggap tidak jelas.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved