Korupsi di Kalsel

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan

Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru periode 2018-2022, Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani dituntut 1 tahun 7 bulan penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Jumat (12/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua mantan petinggi pengurus KONI Banjarbaru yakni Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani dituntut 1 tahun 7 bulan penjara.

Daniel Itta sendiri merupakan Ketua KONI Banjarbaru periode 2018-2022, sedangkan Agustina Tri Wardhani menjabat sebagai Bendaharanya.

Keduanya duduk di kursi pesakitan karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemko Banjarbaru pada 2018.

Berdasarkan dakwaan primair, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru 2018, Dua Terdakwa Sampaikan Keterangan

Baca juga: Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru, JPU Hadirkan Saksi Ahli Auditor BPKP Kalsel

Sedangkan dakwaan subsidernya, keduanya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pada sidang lanjutan demgan agenda pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) keduanya hanya dikenakan dengan dakwaan subsidaer.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keduanya pun dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan, kemudian denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.

Selain itu, JPU dalam tuntutan yang dibacakan oleh Andryawan juga meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidaer 10 bulan pidana penjara.

Pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa pun dilakukan secara bergantian, dimana terlebih dahulu dibacakan untuk Daniel Itta (terdakwa I) dan dilanjutkan dengan Agustina Tri Wardhani (terdakwa II).

Kedua terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual ini pun menyatakan akan mengajukkan pembelaan bersama penasehat hukumnya.

Dan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama penasehat hukumnya, ketua Majelis Hakim I Gede Yuliartha pun akan menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (16/5/2023).

Ditemui usai sidang, penasehat hukum kedua terdakwa yakni Darul Huda Mustaqim mengaku setuju dengan tidak dimasukkannya dakwaan primair tidak dikenakan untuk kedua terdakwa dalam tuntutan.

"Kami sependapat pasal 2 tidak masuk," ujarnya.

Meskipun demikian, Darul Huda Mustaqim membeberkan pihaknya pun juga menilai tuntutan 1 tahun 7 bulan terlalu berat.

"Menurut kami ini hanya kesalahan administrasi, sehingga tuntutan 1 tahun 7 bulan ini terlalu tinggi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved