Kriminalitas Banjarmasin

Bacok Istri dan kakak Ipar dengan Golok, Suami di Banjarmasin Diringkus Polisi di Persembunyian

Seorang suami di Banjarmasin bernama Hendra (30) diringkus polisi setelah membacok istri dan kakak iparnya

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Selatan untuk BPost
Suami di Banjarmasin, Hendra (30) diringkus polisi setelah membacok istri dan kakak iparnya, Minggu (14/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang suami di Banjarmasin bernama Hendra (30) diringkus polisi setelah membacok istri dan kakak iparnya.

Insiden penganiayaan yang terjadi Sabtu (13/5/2023) malam di Jalan Kelayan A, Gang Pandan Raya, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan membuat sang istri Ernawati  (25) dan kakak Ipar Fitriyah (29) terluka parah.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mengatakan, saat itu pelaku datang ke rumah orangtua Ernawati dengan maksud menyelesaikan masalah perkawinan yang tidak harmonis lagi. 

“Di rumah tersebut juga ada orangtua Ernawati, kemudian ada Fitryah yang merupkan saudarinya, dan juga Ketua RT setempat,” jelasnya, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Viral Video Pria Dibacok Namun Tak Terluka, Hanya Baju & Celana Robek, Nama Pesulap Merah Disinggung

Baca juga: Minta Jatah Uang Parkir, Warga Tibung Raya HSS Tewas Dibacok Suami Mantan Istrinya

Baca juga: Tragis Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Adalah Pelajar, Kabur Usai Beraksi 

Dari pertemuan itu ungkap Kanit, dimaksudkan bahwa pelaku akan menyerahkan Ernawati ke pihak keluarganya, disaksikan ibu korban dan Ketua RT setempat. 

“Setelah keduabelah pihak membuat perjanjian, tiba-tiba saja pelaku berdiri dan keluar untuk mengambil sebilah parang,” bebernya.

Selanjutnya, dengan parang tersebut, pelaku tiba-tiba saja menyerang Ernawati dan Fitryah hingga membuat kedua wanita malang itu terluka parah. 

“Di antaranya luka di bagian kepala, bahu kanan, dan tangan,” ujar Herjunadi. 

Setelah melakukan penganiayaan itu, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian. 

“Tak lama kemudian petugas datang ke TKP, mengevakuasi korban, dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” katanya.

Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil diringkus polisi di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Kota Banjarmasin. 

Baca juga: Gegara Ngambil Rokok Tanpa Membayar, Pemuda di Kotabaru Dipukul Lalu Ditusuk Pemilik Warung

Sementara ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP. 

“Pelaku beserta barang bukti berhasil kami dapatkan dan langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved