Berita Banjarbaru

Gegara Banyak Anggota DPRD Banjarbaru Bolos, Pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah Gagal Digelar

Rapat paripurna DPRD Banjarbaru yang mengagendakan pengesahan Raperda Pengelolaan Sampah batal digelar karena anggota dewan banyak tak hadir

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas DPRD Banjarbaru untuk Bpost
Suasana Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan Raperda Pengelolaan Sampah dan penyampaian tiga Raperda batal digelar, karena tidak kuorum, Senin (15/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan satu Raperda dan penyampaian tiga Raperda batal digelar.

Hal tersebut karena ketidakhadiran sejumlah Anggota DPRD yang membuat jumlah kehadiran peserta rapat kurang dari 50 persen sehinggga parpurna tidak kuorum.

Saat rapat dimulai, Senin (15/5/2023), dari total keseluruhan 30 Anggota DPRD Banjarbaru, hanya 14 orang yang hadir, sisanya, 14 tanpa keterangan dan dua lainnya izin. 

"Rapat ditunda karena peserta kurang, nanti akan dijadwalkan kembali," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.

Baca juga: Sorot PAD Retribusi Parkir, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar Minta Dishub Lakukan Pembenahan

Baca juga: Kunjungi PTAM Intan Banjar, DPRD Banjarbaru Minta Peningkatan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat

Karena kurangnya peserta, rapat tersebut sempat di diskors selama satu jam dengan harapan menunggu kehadiran Anggota DPRD yang belum hadir.

Setelah satu jam berlalu, jumlah ketidakhadiran Anggota DPRD Banjarbaru malah bertambah menjadi 19 orang. 

Dengan rincian enam orang izin, delapan orang tanpa keterangan, dan lima orang lainnya belum masuk ruangan, karena hanya tersisa 11 Anggota DPRD di dalam ruangan.

Adapun agenda dalam Rapat Paripurna tersebut yakni di antaranya tentang Pengambilan Keputusan Satu Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: Rapat Paripurna Hasil Evaluasi LKPJ 2022, DPRD Banjarbaru Sampaikan 12 Poin Rekomendasi

Penyampaian tiga Raperda, di antaranya Perubahan Perda No 10 Thn 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru.

Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved