Korban Bapintaan di jalan

Kisah Tragis Mama Tari di Tala, Kehilangan Nyawa saat Bpintaan

Dia merupakan salah satu warga yang bapintaan untuk pembangunan masjid

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
zoom-inlihat foto Kisah Tragis Mama Tari di Tala, Kehilangan Nyawa saat Bpintaan
BANJARMASIN POST GROUP/IVANOV RAMADHANI
Palui, Bapintaan

Pascamusibah, lanjut Supiani, pihaknya akan melakukan rapat internal guna melakukan evaluasi dan kelanjutan penghimpunan sumbangan sukarela dari pengendara tersebut.

Setidaknya evaluasi teknis bapintaan yang lebih aman.

“Apakah mungkin cukup berdiri di tepi jalan saja atau seperti apa baiknya,” tandas Supiani.

Pihaknya juga ingin membahas hal itu dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan atau lainnya.

“Langkah jangka pendek, kami akan menghentikan sementara bapintaan, mungkin sekitar satu minggu,” cetusnya.

Aktivitas bapintaan di jalan raya juga menjadi perhatian khusus Pemkab Tala.

“Beberapa waktu lalu kami membahas hal itu dengan Dinas Sosial (Dinsos),” ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tala Abdul Hakim Muslim.

Ia mengatakan ada aturan yang harus dipenuhi dalam aktivitas bapintaan.
Seperti petugas bapintaan tak boleh di tengah jalan serta ada batasan waktu.
“Cuma saya belum melihat peraturannya, berupa peraturan daerah atau peraturan bupati. Jelasnya bisa ditanyakan ke Dinsos,” sebut Muslim.

Kepala Dinsos Tala Eko Trianto menegaskan pada prinsipnya tiap aktivitas pungutan harus ada izin.

Lantaran di Tala perizinan satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka pihaknya hanya memberikan rekomendasi.

Itu pun jangka waktunya terbatas, hanya sekitar satu atau dua hari.

Dikatakannya, di Tala belum ada perda mengenai aktivitas bapintaan.
Karena itu pihaknya juga tidak bisa melakukan pelarangan.

Pada pengujung 2022, dikatakannya, persoalan bapintaan di jalan dibahas dengan pihak terkait.

Saat itu disepakati, pihak yang akan melakukan bapintaan harus mengajukan izin.

Syaratnya antara lain harus ada rekomendasi dari kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved