Kriminalitas Banjarmasin

Dilaporkan Hamili Gadis 26 Tahun, Oknum Anggota Satpolair Polresta Banjarmasin Ini Terancam Dipecat 

Oknum anggota Satpolair Polresta Banjarmasin, Briptu RA terancam dipecat akibat perbuatan asusila terhadap gadis 26 tahun

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
telegraph.co.uk
ilustrasi-Oknum anggota Satpolair Polresta Banjarmasin dilaporkan hamili gadis 26 tahun. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang oknum polisi berinisial Briptu RA yang diketahui bertugas di Satpolair Polresta Banjarmasin dilaporkan ke Propam Polresta Banjarmasin dan juga Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Briptu RA dilaporkan karena dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan di Banjarmasin berinisial I (26).  Perbuatan asusila tersebut membuat I kini hamil.

Briptu RA pun kini sudah disel di Polresta Banjarmasin guna menjalani proses selanjutnya oleh Propam.

"Sudah diproses. Tinggal menunggu prosesnya, tenang saja. Sudah ditahan di Polresta," ujar Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Oknum Anggotanya Diduga Hamili Gadis 26 Tahun, Begini Kata Kapolresta Banjarmasin

Baca juga: Diciduk Polisi Setelah Hamili Pacar, Pemuda di Kaltim Ini Mengaku Sepuluh Kali  Berhubungan Badan

Baca juga: Mengaku Iseng Unggah Video Tindak Asusila, NAM Kini Diamankan Satreskrim Polres Tabalong

Kombes Pol Djaka pun menerangkan bahwa pihaknya pun sudah memintai keterangan kepada Briptu RA.

"Sudah dimintai keterangan, dan memang pernah kenal," jelasnya.

Disinggung mengenai sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Briptu RA apabila terbukti melakukan kesalahan, Kombes Pol Djaka pun menerangkan bisa saja sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau sanksi macam-macam. Bisa di patsus, dan terakhir di PTDH," tegasnya.

Sementara itu korban I menceritakan bahwa perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kemudian kini dalam kondisi hamil sekitar dua bulan.

Awal mulanya dibeberkan oleh I bahwa dirinya kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 hingga kemudian bertemu.

Kemudian pada Februari 2022, korban yang awalnya diajak jalan-jalan justru diajak ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh pelaku yang saat itu mengaku masih bujangan.

Dengan berbagai siasat, Briptu RA pun kemudian berhasil membawa korban masuk dalam sebuah kamar hotel dan langsung melakukan perbuatan asusila.

"Alasan dia ke hotel saat itu karena ingin memantau polisi-polisi baru yang nakal dan suka check inn di hotel. Dan saat di dalam kamar dia langsung menyerang dan memaksa. Karena badannya besar, saya tidak bisa melawan," katanya.

Usai dinodai, I mengaku dirinya pun disodori minuman namun kemudian dirinya tidak sadar, dan diduga dirinya pun kembali dinodai.

Setelah kejadian, Briptu RA pun berjanji akan bertanggungjawab kepada korban dan kemudian juga akan menikahinya.

Baca juga: Heboh Beredar Dugaan Foto Asusila Kades di Martapura Timur Bersama Perempuan, Camat Beri Penjelasan

Baca juga: Gegara Film Dewasa, Remaja Pria 15 Tahun di Tabalong Lakukan Asusila ke Bocah Perempuan 7 Tahun

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved