Kriminalitas Banjarmasin

Tak Terima Diputus, Lelaki di Banjarmasin Ini Ancam dan Rampas Ponsel Mantan

Pelaku pengancaman dan perampasan hp mantanya di Gang Palang Merah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Alpri Widianjono
POLSEKTA BANJARMASIN BARAT
Pelaku pengancaman dan perampasan kepada mantan karena tak diterima asmara diputus, yakni WAH (21), kini mendekam di dalam tahanan Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, Minggu (21/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang perempuan penjaga stan minuman, Dewi (18), menjadi korban pengancaman dan perampasan ponselnya oleh WAH (21), Kamis (18/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Teluk Tiram, Gang Palang Merah, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku dibekuk anggota Polsekta Banjarmasin Barat setelah mendapat laporan pengaduan korban.

Kepala Polsek Banjarmasin Barat,  Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri, mengatakan,  korban dan pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan (berpacaran).

Baca juga: Sidang Terdakwa Kekerasan Terhadap Anak Panti Asuhan di Banjarbaru, Dua Terdakwa Dituntut  6 Bulan

Baca juga: Kedapatan Konsumsi Miras di Tugu Simpang 4, Sejumlah Remaja di Banjarbaru Dihukum Push Up

“Hubungan mereka itu putus. Pelaku tidak terima. Saat kejadian, setelah korban bekerja, diikuti oleh pelaku,” ujarnya, Minggu (21/5).

Pada saat di lokasi kejadian, yakni Gang Palang Merah, pelaku yang tidak terima asmaranya diputus, lalu merampas ponsel milik korban dan memerintahkan supaya korban menurut untuk mengikutinya.

“Saat itu, korban diancam pelaku menggunakan senjata tajam yang dibuat dari kunci pas,” ungkap Firuza. 

Sesaat pelaku pergi, korban enggan mengikuti dan segera melaporkan kejadian tersebut ke temannya untuk ditindaklanjuti ke polsek.

Baca juga: Sudah 12 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Banjarbaru Segera Tetapkan Status Siaga Karhutla

Baca juga: Terlibat Transaksi Truk Curian di Banjarbaru, Dua Penadah Diringkus Tim Gabungan di Kaltim

“Sehari setelah kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus pelaku serta barang bukti di Jalan Telaga Intan, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin,” terangnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved