Berita Kotabaru

Stan Disdukcapil Kotabaru di Saijaan Expo 2023 Tiap Hari Diserbu Pengunjung

Tim Disdukcapil Kotabaru setiap hari selama Saijaan Expo 2023 buka memberi layanan cepat bikin atau perbaiki KTP, Kertu Keluarga dan lainnya.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Warga menunjukkan KTP telah selesai diproses di stan Disdukcapil pada ajang Saijaan Expo di Siringlaut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (23/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pengoptimalan dalam pengurusan identitas kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotabaru membuka pelayanan di stan Pameran Saijaan Expo 2023.

Sejak dibuka pada Minggu 20 Mei 2023, hingga hari keempat kemarin stand Disdukcapil terus dibanjiri pengunjung yang ingin mengurus identitas kependudukan.

Kebanyakan yang datang ke stand tersebut, mengurus pencetakan ulang KTP elektronik yang rusak. Selain itu, pembuatan KTP baru, Akta Kelahiran, KIA (Kartu Identitas Anak).

Baca juga: Polres Kotabaru Pertebal Personel Pengamanan Saat Pengunjung Membeludak di Saijaan Expo

Baca juga: Nelayan Hilang di Perairan Pulau Sembilan, Jajaran Polres Kotabaru Lakukan Pencarian

Baca juga: Kompak Curi Komponen Truk Senilai Rp 16 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Petugas Polres Kotabaru

"Paling banyak mengganti KTP rusak. Kalau pembuatan KTP, baru beberapa orang," ujar Kepala Disdukcapil Kotabaru, H Said Rizani Fakhrani, melalui salah seorang operator, Edy, Rabu (24/5/2023).

Menurut Edy, keikutsertaan Disdukcapil dalam Saijaan Expo selain memberikan kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan selain di kantor pada saat hari kerja.

"Tidak dipungut biaya. Gratis," kata Edy kepada Banjarmasinpost.co.id.

Baca juga: Lagi, Kebakaran di HSS Hanguskan 2 Rumah Warga di Amparaya Simpur

Baca juga: Kompak Curi Komponen Truk Senilai Rp 16 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Petugas Polres Kotabaru

Baca juga: Marak Penebangan Liar, Dishut Kalsel Temukan 66 Potong Kayu pada Tiga Bulan Terakhir

Bagi yang ingin membuat KTP elektronik cukup membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebagai persyaratan.

Sedangkan membuat KIA, syarat yang diperlukan adalah fotokopi Akta Kelahiran dan KK.

Pembuatan atau perubahan status domisili (desa/kecamatan) diperlukan persyaratan fotokopi KK dan Buku Nikah.

Baca juga: Pelaku Antar Pulang Korban ke Gudang Hirang tapi Malah Dilukai Sehingga Terjadil Perkelahian

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Gudang Hirang Kabupaten Banjar Ternyata Temannya Sendiri

Baca juga: Jenazah Korban Perkelahian di Desa Gudang Hirang Kabupaten Banjar Sudah Dibawa Keluarga

"Kami akan langsung proses. Kalau tidak gangguan jaringan, 15 menit selesai," terang Edy.

Sementara itu, Hani, seorang pengunjung, mengatakan, adanya pelayanan administrasi kependudukan dibuka Disdukcapil di Saijaan Expo sangatlah membantu.

Menurut dia, tidak hanya bisa mengurus administrasi kependudukan, namun masyarakat juga bisa sambil melihat stan-stan lainnya di pameran tersebut.

Baca juga: Warga Gudang Hirang Kabupaten Banjar yang Terkapar Tak Bernyawa Diketahui Pengangguran

Baca juga: Diduga Korban Perkelahian, Warga Gudang Hirang Tewas Terkapar di Pinggir Jalan Depan Rumah Istri

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Perkelahian, Seorang Pria Terkapar di Pinggir Jalan Kabupaten Banjar

Apalagi pelayanan diberikan cepat, hanya lebih kurang 15 menit selesai apabila persyaratan diperlukan lengkap.

"Gratis, tidak dipungut biaya," pungkas Hani.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved