BPJS Kesehatan
Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Gratis Lewat HP, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN Faskes
Simak syarat, cara dan tahapan mendaftar gratis BPJS Kesehatan 2023 lewat hape sehingga tak perlu datang ke kantor BPJS setempat.
Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN Faskes.
Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN Faskes dan dapat didownload.
Sebagai informasi tambahan, sama seperti pendaftaran secara offline, pendaftaran BPJS di HP lewat aplikasi Mobile JKN Faskes ini gratis tanpa biaya.
Setelah pendaftaran berhasil, maka pembayaran pertama paling cepat baru bisa anda bayar pada 14 hari setelah proses pendaftaran.
Demikian syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN Faskes.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar BPJS Gratis Lewat HP, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?",
Kruk Penyangga Tubuh Ternyata Bisa Diklaim Gratis Melalui BPJS Kesehatan, Cek Syarat Lengkapnya |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri via WA, tak Perlu ke Kantor |
![]() |
---|
Cek Besaran Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3 Hingga Juli 2023 Ini, Dipastikan tak Akan Naik Sampai 2024 |
![]() |
---|
Syarat Terbaru dan Daftar Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Harus Aktif |
![]() |
---|
Syarat dan Tahapan Konsultasi Gratis ke Psikiater Pakai BPJS Kesehatan, Obati Gangguan Mental |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.