Kriminalitas Tabalong
Raup Rp 9,5 Juta dari Dokumen Tanah Palsu, Seorang Warga Masukau Ditahan di Polres Tabalong Kalsel
Pelaku pemalsuan dokumen tanah, TH (35), warga Masukau, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel, Rabu (24/5/2023) malam.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku pemalsuan dokumen tanah hingga meraup uang Rp 9,5 juta, yakni TH (35), kini ditahan di Polres Tabalong, Kota Tanjung, Provinsi Kaliamanta Selatan, Sabtu (27/5/2023).
Akhirrnya, pelaku bersedia mengembalikan uang dengan cara dicicil.
"Saat Jumat, 10 Mei 2023, korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi. Kemudian, Selasa, 16 Mei, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan," urai Iptu Sutargo.
Korban pun tidak terima dan mengalami kerugian Rp 9.500.000, hingga melaporkan pelaku ke polisi.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong.
Polisi juga mengamankan selembar Objek Fiktif Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Halaman 2 dari 2
Tags
kriminalitas Tabalong
Penipuan di Kalsel
Polres Tabalong
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tabalong
Berita Terkait: #Kriminalitas Tabalong
Tepergok Sembunyikan Sabu di Helm, Warga Mabuun Ditangkap di Tepi Jalan |
![]() |
---|
Duel Pelajar Renggut Satu Nyawa, Perkelahian Dipicu Masalah Perempuan |
![]() |
---|
Berdalih Meminjam Hanya 10 Menit, Residivis Gadaikan Motor Teman Hanya Rp 4 Juta |
![]() |
---|
Marah Tak Diberi Uang, Warga Mabu’un Hajar dan Seret Istri Hingga Pingsan |
![]() |
---|
Pelaku Judi Togel Online Ditangkap, Gawai Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.