Kriminalitas Tabalong

Raup Rp 9,5 Juta dari Dokumen Tanah Palsu, Seorang Warga Masukau Ditahan di Polres Tabalong Kalsel

Pelaku pemalsuan dokumen tanah, TH (35), warga Masukau, ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong, Kalsel, Rabu (24/5/2023) malam.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pelaku pemalsuan dokumen tanah hingga meraup uang Rp 9,5 juta, yakni TH (35), kini ditahan di Polres Tabalong, Kota Tanjung, Provinsi Kaliamanta Selatan, Sabtu (27/5/2023). 

Akhirrnya, pelaku bersedia mengembalikan uang dengan cara dicicil.

"Saat Jumat, 10 Mei 2023, korban kembali menemui pelaku karena tidak membayar ganti rugi.  Kemudian, Selasa, 16 Mei, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi dan uang ganti rugi tersebut tidak juga dibayarkan," urai Iptu Sutargo. 

Korban pun tidak terima dan mengalami kerugian Rp 9.500.000, hingga melaporkan pelaku ke polisi.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong.

Polisi juga mengamankan selembar Objek Fiktif  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Reg. No. 590/01/M/MP/01/2022, Masukau 21 April 2022.

(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved