Berita Viral

VIDEO Viral Mario Dandy Lepas Borgol Sendiri, Ayah David Ozora Curiga

Viral Video aksi Mario Dandy Satrio yang melepas borgol cable tiesnya sendiri. Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina langsung curiga.

Editor: Murhan
TikTok
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Mario Dandy dan temannya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan, Shane Lukas (19), sudah lengkap. Beredar di media sosial, video Mario Dandy tengah memasang sendiri borgol yang dikenakannya. 

Tidak hanya itu, dalam foto yang diterima juga memperlihatkan Mario Dandy Satriyo masih sempat menebar senyuman.

Baca juga: Nasib Kuliah Lesti Kejora Gegara Nikahi Rizky Billar, Ibu Baby L Mau Sarjana

Sementara akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut, David terbaring lemas tak berdaya usai ditendang dan diinjak oleh Mario Dandy.

"Iya, saya sangat menyesal," tutur dia.

Di sisi lain, Mario mengaku sudah siap jelang persidangan digelar.

"Siap, tentunya ada nanti (pembelaan) saat di persidangan," katanya.

Periksa Kesehatan

Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Menurut Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky, pemeriksaan kesehatan dilakukan guna memastikan kondisi terkini Mario dan Shane.

"Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita," kata dia, kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Yongky mengatakan, pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan selepas salat Jumat.

"Setelah salat Jumat untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke Kejaksaan. Final check kita ke Dokkes dulu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan diserahkan ke pihak kejaksaan dari polisi pada Jumat (26/5/2023) hari ini.

Informasi penyerahan dua tersangka penganiayaan terhadap David Ozora itu dibenarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Iya (Mario dan Shane) diserahkan ke kejaksaan). Di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah, kepada wartawan, Jumat.

Tak hanya kedua tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga akan diserahkan oleh kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved