CPNS 2023
Rincian Formasi Khusus dan Cara Mengikuti Seleksi CPNS 2023, Pendaftarannya Dibuka Juni Ini
Simak formasi dan cara mendaftaraseleksi CPNS 2023 di link SSCASN yang pendaftarannya dibuka Juni ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut formasi dan cara mendaftar seleksi CPNS 2023 di link SSCASN yang pendaftannya dibuka Juni ini.
Informasinya pemerintah akan menyediakan formasi khusus untuk fresh graduate atau lulusan baru saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.
Langkah ini diambil mengingat pemerintah masih fokus dalam penyelesaian tenaga Honorer.
"Jadi kita sedang diskusi intensif di samping kita menyelesaikan PR yang kemarin itu yang THK 2, THL 1, ini ada banyak usulan supaya fresh graduate ini dilibatkan, karena banyak anak-anak fresh graduate tapi tidak ada di dalam formasi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, Kamis (25/5/2023) lalu.
Baca juga: Viral Pasangan Calon Pengantin di Magelang Kenakan Busana dari Terpal Warna Biru, Ini Motivasinya
Baca juga: Info Gempa Terkini Hari Ini Minggu 28 Mei 2023, Maluku Bergetar Dampak Kekuatan Magnitudo 5.5
Nantinya para lulusan baru akan dioptimalkan untuk mengisi posisi di sektor digital.
Walau demikian, Anas belum dapat menyebutkan berapa formasi yang nantinya tersedia.
Diketahui, secara umum rencana formasi dalam seleksi CASN pada 2023 adalah 1.610.953.
Hal ini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat surat Nomor B/382/M.SM.01.00/2023 pada 21 Februari 2023.
Dari 1,6 juta formasi, usulan pemerintahan daerah (pemda) yang sudah masuk mencapai 1.030.000.
Adapun kebutuhan ASN pada 2023 akan diprioritaskan untuk bisa mengisi pelayanan dasar di sektor pendidikan dan sektor kesehatan, diantaranya seperti guru, dosen, perawat, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.
Baca juga: Viral Curhat Driver Grab di Surabaya Dapat Orderan Fiktif 110 Tusuk Sate, Ikhlas Sumbangkan ke Panti
Syarat Pendaftaran CPNS 2023
Jika mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
2. Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
3. Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.