Korupsi di Kalsel

Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bendahara UPK PNPM Rantau Badauh Ahmad Kusairi

Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada Ahmad Kusairi yang terbukti korupsi dana PNPM Rp 129.996.896 di tempat kerjanya, UPK Rantau Badauh, Batola.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang pembacaan putusan terhadap Ahmad Kusairi, mantan Bendahara UPK PNPM Rantau Badauh, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (30/5/2023). Dia mendapat vonis dua tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada Ahmad Kusairi, mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.

Vonis kepada terdakwa perkara korupsi PNPM tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Selasa (30/5/2023) siang.

Terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan dalam kasus menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.

Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 miliar.

Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana

Baca juga: Bingung Saat Menyeberang Jalan, Warga Tatakan Kabupaten Tapin Tewas Tertabrak

Sedangkan Akhmad Kusairi diduga menggelapkan Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Kusairi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidaer penuntut umum. Kemudian menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta. 

Tidak hanya itu, Ahmad Kusairi juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 129.996.896.

"Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun," tambahnya. 

Baca juga: Besok Dua Terdakwa Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang Putusan

Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan, Warga Kotabaru Kehilangan Uang Ratusan Juta dan Laptop Gegara Maling

Terdakwa Ahmad Kusairi yang saat itu hadir secara virtual pun, langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. 

"Saya menerima yang mulia," ujarnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Mahardika Prima Wijaya Rosadi, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu atas putusan 2 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut. 

"Kami akan konsultasikan ke pimpinan terlebih dulu, jadi kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," katanya kepada Majelis Hakim. 

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan di Banjarbaru, Wali Kota Bakal Tempatkan Satu Damkar di Cempaka

Baca juga: Jago Merah Mengamuk, Dua Rumah di Bangkal Cempaka Banjarbaru Ludes Terbakar

Sebelumnya, saat sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut supaya dipenjara selama 7,5 tahun. 

Dalam perkara ini, mantan Ketua UPK PNPM Rantau Badauh. yakni Fathul Jannah, juga dinyatakan bersalah dan sudah lebih dulu dihukum dengan penjara selama 5 tahun. 

Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 969 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah tiga tahun penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved