Korupsi di Kalsel
Vonis 2 Tahun Penjara Terhadap Mantan Bendahara UPK PNPM Rantau Badauh Ahmad Kusairi
Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada Ahmad Kusairi yang terbukti korupsi dana PNPM Rp 129.996.896 di tempat kerjanya, UPK Rantau Badauh, Batola.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Vonis 2 tahun penjara dijatuhkan kepada Ahmad Kusairi, mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala.
Vonis kepada terdakwa perkara korupsi PNPM tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), hari ini Selasa (30/5/2023) siang.
Terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan dalam kasus menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.
Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 miliar.
Baca juga: Pernyataannya Soal Putusan MK Terkait Pileg Viral, Begini Penjelasan Denny Indrayana
Baca juga: Bingung Saat Menyeberang Jalan, Warga Tatakan Kabupaten Tapin Tewas Tertabrak
Sedangkan Akhmad Kusairi diduga menggelapkan Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola tertanggal 29 Oktober 2021.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Kusairi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidaer penuntut umum. Kemudian menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta.
Tidak hanya itu, Ahmad Kusairi juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 129.996.896.
"Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Baca juga: Besok Dua Terdakwa Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Kabupaten HSU Jalani Sidang Putusan
Baca juga: Hadiri Acara Pernikahan, Warga Kotabaru Kehilangan Uang Ratusan Juta dan Laptop Gegara Maling
Terdakwa Ahmad Kusairi yang saat itu hadir secara virtual pun, langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya menerima yang mulia," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mahardika Prima Wijaya Rosadi, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu atas putusan 2 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut.
"Kami akan konsultasikan ke pimpinan terlebih dulu, jadi kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," katanya kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan di Banjarbaru, Wali Kota Bakal Tempatkan Satu Damkar di Cempaka
Baca juga: Jago Merah Mengamuk, Dua Rumah di Bangkal Cempaka Banjarbaru Ludes Terbakar
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut supaya dipenjara selama 7,5 tahun.
Dalam perkara ini, mantan Ketua UPK PNPM Rantau Badauh. yakni Fathul Jannah, juga dinyatakan bersalah dan sudah lebih dulu dihukum dengan penjara selama 5 tahun.
Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 969 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat membayar, maka kurungannya bertambah tiga tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
korupsi PNPM
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Batola
Kabupaten Barito Kuala
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.