Tajuk
Rapatkan Filter Jalur Narkoba
Sebanyak 35 Kg sabu berhasil diamankan oleh Polda Kalsel khususnya melalui Subdit II Ditresnarkoba, dari dua tersangka yang diamankan
BANJARMASINPOST.CO.ID - PEREDARAN narkotika baik itu jenis sabu maupun pil ekstasi di Kalimantan Selatan seakan tak pernah ada habisnya.
Faktanya, meskipun sudah banyak para pelaku bisnis narkoba mulai dari kurir, pengedar hingga bandar, yang sudah ditangkap dan dihukum, masih ada saja yang nekat melakoni bisnis haram tersebut.
Bahkan barang bukti narkoba yang disita polisi dari pelaku yang tertangkap bukan hanya dalam hitungan gram, tapi juga ada yang dalam jumlah puluhan kilogram. Bulan ini saja, ada dua kasus tangkapan dengan barang bukti cukup banyak, yang cukup menggegerkan warga Banjarmasin dan sekitarnya.
Pertama, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap tersangka berinisial HYS (46), warga Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, 6 Juni lalu. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat satu kilogram serta 980 butir ekstasi.
Terbaru, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) juga mengungkap peredaran gelap narkoba yang diduga berasal dari jaringan internasional dengan barang bukti lebih banyak lagi.
Setidaknya ada sebanyak 35 Kg sabu yang berhasil diamankan oleh Polda Kalsel khususnya melalui Subdit II Ditresnarkoba, dari dua tersangka yang diamankan yakni berinisial R dan Z.
Melihat banyaknya barang bukti yang disita, ini membuktikan Kalimantan Selatan masih menjadi pasar yang ‘seksi’ bandar narkoba. Bukan mustahil, tak hanya yang tertangkap, tapi masih banyak pengedar atau bandar besar yang beraktivias di luar sana.
Melihat fakta-fakta tersebut, bukan hanya penindakan yang diperlukan untuk membabat tangan-tangan jaringan narkoba yang menggurita. ‘Filter-filter’ yang ada di titik-titik jalur masuk narkoba perlu lebih dirapatkan lagi. Baik itu melalui jalur darat, jalur air dalam hal ini pelabuhan, serta jalur udara dalam hal ini bandara.
Perlu sinergi polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi atau lembaga terkait lainnya. Pemberantasan peredaran narkoba sulit dilakukan jika bekerja sendiri-sendiri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)