Kriminalitas Banjarbaru

Kuasai Ratusan Pil Seledryl, IRT di Banjarbaru Diamankan Personel Polsek Cempaka

Seorang ibu rumah tangga diamankan Polsek Cempaka karena menjual seledryl di Kertak Baru, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
POLSEK CEMPAKA
Penjual seledryl, MAS, beserta barang bukti saat ini diamankan Polsek Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (22/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - MAS (40), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru , Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus berurusan dengan polisi karena terbukti menyimpan ratusan pil obat seledryl.

Ibu Rumah Tangga itu pun dijerat Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Penangkapan terhadapnya bermula saat polisi mengamankan seorang laki-laki yang sedang mabuk, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Pelaku Perkelahian di Jalan Kelayan A Banjarmasin Diserahkan Keluarganya dalam Keadaan Pingsan

Baca juga: Pria Tewas Terkapar di Kelayan A Banjarmasin, Ketua RT : Korban dan Pelaku Jarang Terlihat

Baca juga: Tewas di Depan Kantor Kelurahan Murung Raya Banjarmasin, Pria Ini Diduga Korban Pembunuhan

Laki-laki tersebut ketika diinterogasi mengaku telah mengonsumsi obat seledryl yang dibeli dari MAS.

Mendapat Informasi tersebut personel Polsek Cempaka menuju tempat pelaku berjualan di Kertak Baru, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Pada saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan 35 keping atau 420 butir Seledryl yang disimpan dalam gelas pelastik warna cokelat, serta ada tutupnya dan dibungkus dengan celana kain warna oranye.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Kerawanan Daerah Banyak Penduduk di Kalimantan Selatan

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 - Pemilih di Kabupaten Tapin Bertambah 10 Ribu, KPU se-Kalsel Tetapkan DPT

Selain itu, petugas juga mengamankan dompet kulit warna cokelat beserta uang tunai Rp 586 ribu.

Semua barang tersebut diakui oleh pelaku merupakan miliknya.

Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka.

Baca juga: Haji 2023. Keloter Terakhir Haji Telah Berangkat, Segini Total Jemaah Asal Kalsel dan Kalteng

Dikatakan Kapolsek Cempaka, AKP Singgih Aditya Utama, melalui Kasi Humas, Aiptu Hendra Fahmi, motif yang digunakan pelaku adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Pelaku memiliki dan menyimpan serta menjual obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved