Kriminalitas Banjarbaru
Kuasai Ratusan Pil Seledryl, IRT di Banjarbaru Diamankan Personel Polsek Cempaka
Seorang ibu rumah tangga diamankan Polsek Cempaka karena menjual seledryl di Kertak Baru, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - MAS (40), warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru , Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus berurusan dengan polisi karena terbukti menyimpan ratusan pil obat seledryl.
Ibu Rumah Tangga itu pun dijerat Pasal 196 Sub 198 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penangkapan terhadapnya bermula saat polisi mengamankan seorang laki-laki yang sedang mabuk, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Pelaku Perkelahian di Jalan Kelayan A Banjarmasin Diserahkan Keluarganya dalam Keadaan Pingsan
Baca juga: Pria Tewas Terkapar di Kelayan A Banjarmasin, Ketua RT : Korban dan Pelaku Jarang Terlihat
Baca juga: Tewas di Depan Kantor Kelurahan Murung Raya Banjarmasin, Pria Ini Diduga Korban Pembunuhan
Laki-laki tersebut ketika diinterogasi mengaku telah mengonsumsi obat seledryl yang dibeli dari MAS.
Mendapat Informasi tersebut personel Polsek Cempaka menuju tempat pelaku berjualan di Kertak Baru, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Pada saat diamankan dari tangan pelaku ditemukan 35 keping atau 420 butir Seledryl yang disimpan dalam gelas pelastik warna cokelat, serta ada tutupnya dan dibungkus dengan celana kain warna oranye.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, Kerawanan Daerah Banyak Penduduk di Kalimantan Selatan
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024 - Pemilih di Kabupaten Tapin Bertambah 10 Ribu, KPU se-Kalsel Tetapkan DPT
Selain itu, petugas juga mengamankan dompet kulit warna cokelat beserta uang tunai Rp 586 ribu.
Semua barang tersebut diakui oleh pelaku merupakan miliknya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka.
Baca juga: Haji 2023. Keloter Terakhir Haji Telah Berangkat, Segini Total Jemaah Asal Kalsel dan Kalteng
Dikatakan Kapolsek Cempaka, AKP Singgih Aditya Utama, melalui Kasi Humas, Aiptu Hendra Fahmi, motif yang digunakan pelaku adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Pelaku memiliki dan menyimpan serta menjual obat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Ambil Ineks di Parkiran Ritel, Pria Gondrong Diamankan Polres Banjarbaru |   | 
|---|
| Penipu Kerjai Pengusaha Katering, Reskrim Polres Banjarbaru Masih Selidiki Pelaku |   | 
|---|
| Kenalan di Medsos Pakai Identitas Palsu, Seorang Remaja Beberapa Kali Kencani Siswi di Homestay |   | 
|---|
| Kabur Melihat Kedatangan Polisi, Pemuda Ini Ternyata Kedapatan Membawa Sabu |   | 
|---|
| Delapan Bulan Geluti Togel Online, Bandar Untung Rp 600 Per Satu Angka Tebakan |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.