Kriminalitas Kalsel

Bongkar Sindikat TPPO, Polres Tabalong Amanka Lima Tersangka

Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan lima tersangka

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian memberikan penjelasan perihal ungkap kasus TPPO di Mako Polres Tabalong, Senin (26/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pacsa berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  pada beberapa waktu lalu, Polres Tabalong kembali berhasil mengungkap tersangka baru pada kasus tersebut. 

Pada press release yang digelar oleh Polres Tabalong, dipimpin Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian bersama Ketua Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Hard Frangky, di Mako Polres Tabalong, Senin (26/6/2023), para tersangka diumumkan. 

Ada lima tersangka yang kembali diamankan hasil dari pengembangan kasus TPPO yang ditangani Polres Tabalong. Bahkan satu di antaranya adalah perempuan dan empat lainnya laki-laki dengan tempat tinggal yang berbeda.

Disampaikan oleh Kapolres Tabalong, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat TPPO tersebut. Di antaranya sebagai rekrutmen dan pengurus administrasi calon korban. 

Baca juga: Nenek di Tabalong Kalsel Terlibat TPPO, 5 Korban Dijanjikan Bekerja di Arab Saudi Sempat Terlantar 

Baca juga: Waspada dan Jangan Mudah Terbujuk Orang Tak Dikenal, Polres Banjar Gencar Sosialisasikan TPPO

"Kelima pelaku masing-masing memiliki peran sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipergunakan untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh untuk korban," kata AKBP Anib Bastian. 

Empat pelaku laki-laki tersebut mengaku pernah bekerja di Arab Saudi dengan menggunakan ijin umroh, sehingga sudah memilik pengalaman untuk mengurus keperluan bekerja di luar negeri dengan cara melanggar aturan.

"Para korban diiming-imingi gaji besar dengan prosedur dipermudah oleh pelaku perekrutan, bekerja di luar negeri, namun tidak melalui agen tenaga kerja yang resmi" terangnya. 

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pelaku bervariasi, keuntungan pelaku wanita Rp 500 ribu, inisial U sebesar Rp 2 juta, AB Rp 2,5 juta, inisial P Rp 2 juta dan AS Rp 1,2 juta.

Diketahui lima pelaku yang saat ini diamankan di Mako Polres Tabalong yakni  perempuan berinisial IS Als ISNA (38), warga Handil Amuntai Kelurahan Makmur, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Lalu empat laki-laki yaitu HSN alias Uduy (37) warga Kelurahan Akar Baru, Kecamatam Martapura Timur, Kabupaten Banjar, AB (36) warga Desa Bitin Kecamatan Danau Panggang, HSU, PH (32) warga Desa Mampari Kecamatan Batu Mandi, Balangan dan AS (44) warga Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Para pelaku yang diamankan berdasarkan dugaan tindak pidana atau membantu melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja migran Indonesia.

Perihal kasus ini pula, ditambahkan oleh Kepala BP2MI,  Hard Frangky menurut aturan yang berlaku, Agen Travel dan Agen Tenaga kerja tidak ada korelasinya, artinya agen travel tidak boleh menyalurkan orang sebagai tenaga kerja. 

Pihaknya pun menghimbau kepada masyarakat, sebelum akan berencana bekerja keluar negeri agar menyiapkan berbagai administrasi maupun keahlian-keahlian yang dibutuhkan oleh lapangan pekerjaan. 

Selain itu terpenting adalah tidak terbujuk dengan iming gaji besar namun tidak mengikuti prosedur yang benar. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved