Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Banjarbaru Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru 

Kejari Banjarbaru melaksanakan eksekusi berupa pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Ilustrasi - idang kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Selasa, 30 Mei 2023. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah melaksanakan eksekusi berupa pembayaran uang pengganti dari terpidana Tindak Pidana Korupsi Atas Dana Hibah KONI Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Eksekusi tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (16/6/2023).

Adapun total uang pengganti tersebut senilai Rp 369,4 Juta dari total Kerugian Kuangan Negara sebesar Rp 658,6 Juta menurut taksiran ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan.

Rincian uang pengembalian dari total sebesar Rp.369,4 Juta tersebut terbagi dalam beberapa jumlah, di antaranya Rp 66,9 Juta, Rp 150 Juta dan 152,5 Juta sebagai pembayaran Uang Rampasan dari Berkas Perkara Terpidana Agustina Tri Wardhani Nomor Putusan : 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bjm Tanggal 30 Mei 2023.

"Pengembalian sebagian Kerugian Keuangan Negara tersebut telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 16 Juni 2023," Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved