Praktik Kecantikan Ilegal

Pengakuan Tersangka Praktik Kecantikan Ilegal di Tapin, Sebut Komplain Korban Terlalui Dini

Berikut pengakuan Jumadi tersangka praktik kecantikan ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Tapin

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost/Muhammad Tabri
Jumadi pelaku praktek kecantikan ilegal yang diamankan petugas. Berikut pengakuannya 

Ditanya apakah menyesali perbuatannya, Jumadi mengaku ikhlas dan mengatakan semua orang memiliki kesalahan. 

"Mungkin itu sudah takdir yang digariskan tuhan. Kita hidup di bumi yang sama, namun takdir yang membedakan. Ikhlas saja, semoga bisa menjadi hikmah untuk lebih baik lagi," tuturnya. 

Terkait perizinan dalam melakukan praktik yang ia gandrungi, Jumadi mengaku belum tahu menahu, sehingga ia terjerat dalam perkara ini. 

Disampaikan Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, selain memancungkan hidung, melancipkan dagu, tersangka juga terima jasa membesarkan payudara dan alat kelamin. 

Adapun alat-alat yang digunakan tersangka dalam melakukan praktik tersebut berupa alat suntik, cairan silikon, cairan lidocaine hclmonohydrate , Obat Mefenamic Acid kaplet 500 mg dan Obat Samquinor Ciprofloxacin Hc1 500.

"Untuk peralatan dan beberapa obat medis lainnya, tersangka membelinya di apotik yang dijual secara umum," imbuh Haris.

Baca juga: Siswa dan Orang Tua Kecele, Gagal Masuk Pilihan Pertama PPDB Langsung Masuk Pilihan Ketiga

Baca juga: Curah Hujan Cukup Tinggi, Polres HSU Tetap Waspada, Lakukan Patroli di Daerah Rawan Karhutla

Ia pun menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 78 Jo Pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 150.000.000.

Serta Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri) 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved