Berita Tanah Bumbu

Lima Hari Terakhir, Polres Tanah Bumbu Tuntaskan Tiga Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Kembali setelah kemarin seorang nenek berusia 51 tahun diciduk polisi, kini seorang lelaki di Tanah Bumbu berinisial FBS(25) digerebek polisi.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tanbu
Seorang lelaki di Tanah Bumbu berinisial FBS(25) digerebek polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN- Kembali setelah kemarin seorang nenek berusia 51 tahun diciduk polisi, kini seorang lelaki di Tanah Bumbu berinisial FBS(25) digerebek polisi.

Dikatakan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga penangkapan kali ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, pada Rabu, tanggal 05 Juli 2023 sekitar 18.00 Wita, di sebuah rumah, Jl Transmigrasi Plajau.

Penangkapan FBS ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Transmigrasi Plajau Km. 2,5 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

"Kemudian menindak lanjuti dari informasi masyarakat tersebut unit reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut kemudian, dari hasil penyelidikan diamkanlah FBS," ujar Kasi Humas Polres Tanbu, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Dishub Mulai Proses Tahapan Pemasangan Pagar Pengaman Jalan di Bukit Mamake

Baca juga: Besok Minggu Pukul 09.00 Wita, KPU Batola Sambut Kirab Pemilu 2024

Dari tangan pelaku diamankan lah lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,56 gram, satu unit handphone merk oppo A3S warna biru, dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu.

Kemudian pelaku dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kemudian pelaku dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut," sebut polisi berpangkat Iptu itu.

Ini merupakan penangkapan ketiga kalinya oleh Personil Polres Tanbu dalam lima hari terakhir, untuk kasus peredaran gelap narkoba.

Pertama Lelaki berinisial GKS(32) ditangkap 3 juli 2023 dengan barang bukti, enam paket sabu dengan berat bersih 1,7 gram, satu buah Handphone Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah toples warna putih, satu buah bong lengkap dengan sedotan, buah pancis warna kuning, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Baca juga: Dukung KBN Nasional di Kiram, Dispersip Kalsel Kerahkan Pelayanan Mobil Pusling

Kedua kepada seorang nenek berinisial KS (51) ditangkap 6 Juli 2023 yang bersangkutan digerebek di sebuah rumah, dengan barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 gram, sebuah handphone Samsung warna pink, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok sabu, dan satu buah kantong plastik warna hitam.

Dan terakhir FBS ini, ditangkap pada tanggal 5 Juli 2023, juga digerebek di sebuah rumah, dengan barang bukti seperti yang tertulis di atas.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved