Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Saksi Sebut Pembakal Minta 50 Persen Uang Hasil Ganti Rugi
Saksi sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin mengungkap uang pembebasan lahan dipotong 50 persen
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
"Mungkin yang saya tandatangani itu adalah jebakan, makanya uang ganti rugi dipotong dua. Saya pikir tandatangan saat itu untuk mempercepat proses pencairan saja," jelasnya.
Terdakwa Sogianor sendiri membantah keterangan saksi Dari, karena menurutnya dirinya tidaklah melakukan pemaksaan dan saksilah yang datang meminta tolong untuk mengurus permasalahan ganti rugi.
Sidang sendiri dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan, dan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Tiga terdakwa sendiri dalam perkara ini didakwa dengan pasal berlapis terkait dengan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar dari pemotongan 50 persen uang pengganti rugi.
Rinciannya Sogianor mendapat sekitar Rp 800 juta, Rizaldi sekitar Rp 600 juta, dan Herman Rp 954 juta.
Atas perbuatannya, tiga terdakwa dijerat dengan tindak pidana gratifikasi yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Resmi Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Huni Lapas Banjarmasin
Kemudian untuk TTPU Sugianor dan Achmad Rizaldy dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara Herman dijerat Pasal 3 dan 5 pada undang-undang yang sama.
Bendungan Tapin sendiri diresmikan Presiden RI Joko Widodo sendiri merupakan proyek tahun jamak 2015-2020 dengan nilai hampir Rp 1 triliun.
Kasus ini bergulir setelah Tim Pemberantasan Mafia Tanah menemukan indikasi penyelewengan dana pembebasan lahan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.