Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Saksi Sebut Pembakal Minta 50 Persen Uang Hasil Ganti Rugi

Saksi sidang dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin mengungkap uang pembebasan lahan dipotong 50 persen

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Bendungan Tapin, Senin (10/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kades atau Pembakal Desa Pipitak Jaya Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin yakni Sogianor rupanya meminta uang ganti rugi pembebasan lahan milik warganya sebesar 50 persen dalam proyek pembangunan Bendungan Tapin.

Alhasil, warga selaku pemilik lahan pun hanya menerima uang ganti rugi sebesar 50 persen saja. Sedangkan nilai ganti rugi sebenarnya sebesar Rp 979 juta.

Hal ini pun diungkapkan oleh salah seorang warga yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Bendungan Tapin yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/7/2023).

Agenda sidang sendiri mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan di antaranya adalah warga selaku pemilik lahan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penasehat Hukum Terdakwa Minta Putusan Sela

Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Bergulir, Sejumlah Aset Terdakwa Disita

Baca juga: Tiga Terdakwa Perkara Korupsi Bendungan Tapin di Kalsel Dijerat dengan Gratifikasi dan TPPU

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Suwandy selaku Ketua Majelis Hakim ini, saksi Dari membeberkan bahwa dirinya memiliki sejumlah tanah dan kemudian ikut dibebaskan terkait dengan pembangunan Bandungan Tapin.

Setidaknya dirinya empat kali menerima uang ganti rugi dari empat lahan yang dimilikinya, yakni dari pada 2015, 2017, 2018 dan 2019.

Dibeberkannya untuk proses ganti rugi pada 2015, 2017 dan 2018 berjalan lancar alias tidak ada kendala apapun.

Namun saat proses gantirugi lahan miliknya di tahun 2019, Dari membeberkan bahwa terdakwa Sogianor memintanya untuk berbagi hasil hingga 50 persen atas nilai ganti rugi atau diistilahkan dengan 'belah semangka'.

Dari pun menyampaikan bahwa dirinya pun tidak setuju saat itu, dan mencoba melakukan negosiasi agar tidak sebesar itu dipotong.

"Seandainya Rp 1 Miliar, ya saya bagikan Rp 300 juta saja. Kalau bagi dua, saya keberatan. Tapi Pembakal tetap maunya sebesar itu," katanya.

Kemudian Dari mengaku dirinya pun akhirnya dengan terpaksa menyerahkan sertifikat tanah atau lahan miliknya kepada pembakal dengan harapan proses pencairan bisa dilakukan dengan cepat.

Dan pada suatu waktu, Dari pun menerangkan bahwa dirinya pun sempat diminta melakukan tanda tangan namun dirinya tidak mengetahui perihal apa.

Dirinya pun baru menyadari bahwa uang ganti rugi miliknya dipotong 50 persen setelah mengambil uang pencairan di bank.

"Orang bank sempat bilang, oh ini ya yang dibagi dua. Saya pun terkejut, rasa mau gugur (copot,red) jantung saya. Dan yang saya terima sekitar Rp 400 juta lebih saja," katanya.

Belakangan diketahui oleh Dari bahwa separo uang ganti rugi miliknya diambil oleh tiga terdakwa yakni Sogianor, Rizaldy dan juga Herman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved