Kriminalitas Tabalong

Dua Pencuri Motor Dibekuk Petugas Polres Tabalong, 3 Kali Masuk Penjara karena Kasus yang Sama

Pencuri motor, JR (37) dan MA (31), dibekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong. Keduanya telah tiga kasus masuk penjara karean kasus yang sama.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TABALONG
Pencuri motor, JR (37) dan MA (31), kini ditahan di Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (13/7/2023). Keduanya telah tiga kasus masuk penjara karena kasus yang sama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dua residivis kasus tindak pidana pencurian dibekuk petugas Satreskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Kedua residivis itu adalah JR (37), warga  Bintang Ara, dan MA (31), warga Muara Harus, sama-sama Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel. 

Ini adalah ketiga kalinya mereka berulah.

Baca juga: BREAKING NEWS Tanker Terbakar di Tabanio Kalsel, 12 Kru Dievakuasi Saat Api Masih Berkobar di Kapal

Baca juga: Dua Beruang Madu Masih Sering Muncul, BKSDA Kalsel Pasang Perangkap Lagi di Teluk Haur Tapin

Baca juga: Truk Terguling di Jalan Trans Kalimantan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Menurut pengakuan kedua mereka kepada polisi, tiga kali pencurian yang dilakukan, semuanya di Kabupaten Tabalong

Kepala Polres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, menjelaskan,  kedua pelaku diamankan secara terpisah. 

"JR diamankan di Kelurahan Belimbing Raya. Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Sedangkan pelaku MA diamankan di Desa Manduin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong," jelas Iptu Sutargo, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Ombudsman Kalsel Ungkap Ada SMP Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi

Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB

Keduanya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor seorang pemancing, yakni saat Minggu (28/5) siang,. di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. 

Sepeda motor yang diparkir korban, mereka gondol dan dibawa kabur.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kecurigaan pada mereka hingga akhirnya diamankan.

Baca juga: Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Kabupaten Tapin Perbolehkan dengan Catatan Ini

Baca juga: Larangan BAB Sembarangan di Telagalangsat Kabupaten Tanah Laut, Pelanggar akan Kena Sanksi

Barang bukti yang telah disita, satu motor metik korban warna hitam beserta STNK.

Keduanya saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polres Tabalong.

(Banjarmasinpost.co.id/ISti Rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved