PPDB 2023
Ombudsman Kalsel Ungkap Ada SMP Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi
Ombudsman Kalsel mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada satu SMPN di Banjarmasin mengenai siswa baru wajib beli seragam di koperasi.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum berakhir.
Setelah pendaftaran sistem zonasi, giliran proses daftar ulang siswa yang menjadi sorotan.
Tak hanya tingkat SMA dan SMK, masalah juga terjadi di jenjang SMP.
Baca juga: Daya Tampung SMAN 1 Pelaihari Terbatas, Pemda Diminta agar Sekolah Menengah Atas Negeri Ditambah
Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB
Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB
Ombudsman Kalsel mengungkap adanya dugaan maladministrasi.
Laporan yang diterima, ada SMP mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah.
“Itu terjadi pada satu SMP di Kota Banjarmasin. Pekan depan kami minta klarifikasi pihak sekolahnya,” Asisten Pratama II Ombudsman Kalsel, Zayanti Mandasari, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Tanker Terbakar di Tabanio Kalsel, 12 Kru Dievakuasi Saat Api Masih Berkobar di Kapal
Baca juga: Truk Terguling di Jalan Trans Kalimantan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Baca juga: Dua Beruang Madu Masih Sering Muncul, BKSDA Kalsel Pasang Perangkap Lagi di Teluk Haur Tapin
Bukan sekadar itu, Ombudsman bahkan menemukan pengelola koperasi tersebut merupakan kalangan guru.
“Jadi pertanyaan mengapa peran guru beralih menjadi berjualan,” ujarnya.
Menurut Zayanti, wajar saja koperasi menjual seragam. Namun yang menjadi masalah, ada aturan mewajibkan kepada peserta didik baru. Terlebih, tarifnya yang tak masuk akal jauh melebihi harga di pasaran.
Baca juga: Pemain Musik Kalsel Ini Jadi Produsen Biola Elektrik, Dibeli Warga AS Rp 18 Juta
Baca juga: Sepi Peminat Pilkades di Pulausari dan Kebunraya Kabupaten Tanah Laut, Masa Pendaftaran Diperpanjang
“Misalnya, harga tiga pasang baju mencapai R p800 ribu. Ini sangat membebankan orangtua murid. Bayangkan kalau mereka yang berasal dari jalur afirmasi. Koperasi hanya menyediakan, tidak mewajibkan. Karena, sekolah fungsinya bukan untuk berjualan,” tegas Zayanti.
Dengan temuan ini, Ombudsman Kalsel mewanti-wanti Dinas Pendidikan setempat untuk tak tinggal diam.
Baca juga: Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Kabupaten Tapin Perbolehkan dengan Catatan Ini
Baca juga: Larangan BAB Sembarangan di Telagalangsat Kabupaten Tanah Laut, Pelanggar akan Kena Sanksi
Mereka minta harus ada kebijakan yang membatasi pihak sekolah.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Tak Ada Murid Baru di SDN Sahurai 2 Batola, Guru Bersertifikasi Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Berikan Atensi Tinggi Terhadap PPDB 2023, Ada Lima Perbaikan yang Disarankan |
![]() |
---|
Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi |
![]() |
---|
Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.