PPDB 2023

Ombudsman Kalsel Ungkap Ada SMP Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam di Koperasi

Ombudsman Kalsel mengungkap adanya dugaan maladministrasi pada satu SMPN di Banjarmasin mengenai siswa baru wajib beli seragam di koperasi.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD SYAIFUL RIKI
Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Selatan (Kalsel) belum berakhir.

Setelah pendaftaran sistem zonasi, giliran proses daftar ulang siswa yang menjadi sorotan.

Tak hanya tingkat SMA dan SMK, masalah juga terjadi di jenjang SMP.

Baca juga: Daya Tampung SMAN 1 Pelaihari Terbatas, Pemda Diminta agar Sekolah Menengah Atas Negeri Ditambah

Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB

Baca juga: Ada Rekayasa Kartu Keluarga demi Sekolah Favorit, Ombudsman Kalsel Tangani 4 Aduan PPDB

Ombudsman Kalsel mengungkap adanya dugaan maladministrasi.

Laporan yang diterima, ada SMP mewajibkan siswa baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah.

“Itu terjadi pada satu SMP di Kota Banjarmasin. Pekan depan kami minta klarifikasi pihak sekolahnya,” Asisten Pratama II Ombudsman Kalsel, Zayanti Mandasari, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Tanker Terbakar di Tabanio Kalsel, 12 Kru Dievakuasi Saat Api Masih Berkobar di Kapal

Baca juga: Truk Terguling di Jalan Trans Kalimantan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Baca juga: Dua Beruang Madu Masih Sering Muncul, BKSDA Kalsel Pasang Perangkap Lagi di Teluk Haur Tapin

Bukan sekadar itu, Ombudsman bahkan menemukan pengelola koperasi tersebut merupakan kalangan guru.

“Jadi pertanyaan mengapa peran guru beralih menjadi berjualan,” ujarnya.

Menurut Zayanti, wajar saja koperasi menjual seragam. Namun yang menjadi masalah, ada aturan mewajibkan kepada peserta didik baru. Terlebih, tarifnya yang tak masuk akal jauh melebihi harga di pasaran.

Baca juga: Pemain Musik Kalsel Ini Jadi Produsen Biola Elektrik, Dibeli Warga AS Rp 18 Juta

Baca juga: Sepi Peminat Pilkades di Pulausari dan Kebunraya Kabupaten Tanah Laut, Masa Pendaftaran Diperpanjang

“Misalnya, harga tiga pasang baju mencapai R p800 ribu. Ini sangat membebankan orangtua murid. Bayangkan kalau mereka yang berasal dari jalur afirmasi. Koperasi hanya menyediakan, tidak mewajibkan. Karena, sekolah fungsinya bukan untuk berjualan,” tegas Zayanti.

Dengan temuan ini, Ombudsman Kalsel mewanti-wanti Dinas Pendidikan setempat untuk tak tinggal diam.

Baca juga: Spanduk Bacaleg Pemilu 2024 Marak, Bawaslu Kabupaten Tapin Perbolehkan dengan Catatan Ini

Baca juga: Larangan BAB Sembarangan di Telagalangsat Kabupaten Tanah Laut, Pelanggar akan Kena Sanksi

Mereka minta harus ada kebijakan yang membatasi pihak sekolah.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved