PPDB 2023
Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel
Respons Disdikbud Kalsel terkait dugaan rekayasa Kartu Keluarga pada sistem Zonasi PPDB
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Bahkan, ada yang rela mempersiapkan hal tersebut sudah bertahun-tahun.
Merujuk Pasal 17 ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPDB 2023: Pendaftar Tak Tertampung di SMAN 1 Pelaihari, Dewan Pendidikan Tawarkan SMAN 1 Bajuin
Lebih lanjut ayat (2) menerangkan, domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Secara aturan memang tak ada larangan. Namun bila bicara moril, kondisi tersebut berdampak terhadap calon peserta didik yang memang berhak.
Sebab, mereka yang benar-benar berdomilisi dekat dengan sekolah tujuan harus terlempar karena keterbatasan kuota. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Sistem Zonasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kartu Keluarga (KK)
Disdikbud Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Tak Ada Murid Baru di SDN Sahurai 2 Batola, Guru Bersertifikasi Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Berikan Atensi Tinggi Terhadap PPDB 2023, Ada Lima Perbaikan yang Disarankan |
![]() |
---|
Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi |
![]() |
---|
Ada Rekayasa Kartu Keluarga Demi Sekolah Favorit, Pengamat Pendidikan Minta Peran Aktif DisdukcapiL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.