Tajuk
Menimbang PNS Part Time
PPPK Paruh Waktu atau part time digadang adi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan hingga memangkas bengkaknya anggaran.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belakangan ini istilah PNS part time ramai dibahas.
Hal tersebut berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pemerintah pada 28 November 2023.
Istilah ini muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengungkap rencana pembentukan unsur baru dalam aparatur sipil negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Ini menjadi konsep dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN.
Namun, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya belum tuntas.
Baca juga: Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, Gaji Tenaga Honorer Terancam Turun
Baca juga: Pemerintah Bikin Bingung Honorer di Kalimantan Selatan, Kemenpan-RB Wacanakan PPPK Paruh Waktu
PPPK part time ini digadang menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodasi mereka.
Isu soal penghapusan honorer ini memang sudah lama.
Dalam rapat Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili BKN dan Menpan-RB, pada 20 Januari 2020, disepakati tidak ada lagi status pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sesuai pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemenpan-RB pun mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada akhir Mei 2022.
Salah satu poinnya tentang larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.
Baca juga: Pengganti Tenaga Honorer Jika Resmi Dihapus 28 November 2023 Mendatang, BKN Beri Opsi Ini
Termasuk tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer dan upah yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Tapi ternyata rencana ini ditanggapi dingin oleh sebagian besar honorer, tidak terkecuali di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, misalnya, berharap agar dapat diangkat menjadi PNS saja, alih-alih ditawari PPPK apalagi PPPK part time.
Nasib honorer memang kerap kali menjadi sorotan. Tenaga mereka sangat dibutuhkan untuk memperlancar pekerjaan pelayanan dan administrasi di kantor-kantor pemerintahan. Namun kesejahteraannya berbanding terbalik.
Sayangnya, solusi yang ditawarkan pemerintah belum cukup memuaskan.
Baca juga: Rencana Tenaga Honor Dihapus Per 28 November 2023, Kementerian PANRB: Tak Boleh Ada Pemberhentian

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.