Berita Kotabaru

Pemerintah Bikin Bingung Honorer di Kalimantan Selatan, Kemenpan-RB Wacanakan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah akan menghapus 2,3 juta pegawai honorer per 28 November 2023, muncul wacana PPPK Paruh Waktu atau part time sebagai gantinya.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
ILUSTRASI - Pertemuan guru honorer dengan Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Balangan, membicarakan adanya guru yang masih belum termasuk dalam data kenaikan gaji, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat memiliki wacana menjadikan honorer, yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai pegawai part time atau paruh waktu.

Ini menyikapi rencana penghapusan pegawai honorer per 28 November 2023. Tak hanya membikin waswas, wacana tersebut justru membikin bingung honorer. Termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Bingung berubah-ubah terus. Soal PPPK kemarin gimana?,” ucap seorang honorer di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru kepada BPost, Jumat (14/7/2023).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), saat dijabat almarhum Tjahjo Kumolo, mengeluarkan surat yang menyatakan pegawai honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua status yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Ini menindaklanjuti amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Honorer yang tidak lulus PPPK bisa diakomodasi sebagai outsourcing.

Baca juga: Pengganti Tenaga Honorer Jika Resmi Dihapus 28 November 2023 Mendatang, BKN Beri Opsi Ini

Baca juga: Rencana Tenaga Honor Dihapus Per 28 November 2023, Kementerian PANRB: Tak Boleh Ada Pemberhentian

Namun kemudian Presiden Joko Widodo meminta Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mencari jalan tengah.

Kemudian, Abdullah pun memunculkan wacana PPPK Part Time menyikapi nasib 2,3 juta pegawai honorer.

Pegawai SKPD Kotabaru yang diwawancarai BPost menyatakan mendukung kebijakan pemerintah sepanjang memberikan kesejahteraan kepada honorer. Sementara ini apa yang diterimanya jauh dari standar.

“Apakah pemerintah tidak melihat harga-harga naik,” ujar honorer yang tak mau disebutkan identitasnya itu.

Sedangkan rekannya sesama honorer mengaku kecewa jika wacana PPPK Part Time terhadap mereka diterapkan. “Kami sangat berharap diangkat menjadi ASN definitif bukan part time,” ujarnya.

Baca juga: Tak Larang Penjual Atribut Sekolah di Koperasi, Kadisdik Ingatkan Jangan Ambil Untung Terlalu Tinggi

Baca juga: Aturan Baru Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA 2023, Mulai Baju Pramuka Hingga Nasional

Sementara itu, Sekda Kotabaru H Said Akhmad, merespons positif wacana tersebut karena pada prinsifnya pemerintah tidak ingin menciptakan pengangguran.

“Ada langkah-langkah maju. Kitakan memanusiakan manusia. Sudah posisi berkeluarga, diberhentikan, bagaimana nasib mereka? “ katanya saat dimintai tanggapan.

Persoalan ini, menurut Said, menjadi pikiran pemerintah daerah se-Indonesia termasuk Pemkab Kotabaru.  Apalagi pekerjaan honorer jelas.

Ditambah lagi jumlah ASN terus berkurang karena pensiun dan meninggal dunia. Sementara pengangkatan pegawai tidak sesuai dengan kebutuhan. “Jadi kita tunggu sana aturannya,” ujar Said.

Mengenai anggaran pegawai part time yang kemungkinan dibebankan kepada pemerintah daerah, Said belum bisa menanggapinya.

Baca juga: Temukan Pemalsuan, Bawaslu Kalsel Sebut Bacaleg Asal Tala Tak Cantumkan Mantan Narapidana di SKCK

Baca juga: Cegah Aktivitas Prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan, Pemko Banjarbaru Bangun Ruang Terbuka Hijau

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved