Berita Banjarmasin

Tak Larang Penjual Atribut Sekolah di Koperasi, Kadisdik Ingatkan Jangan Ambil Untung Terlalu Tinggi

Ombudsman Perwakilan Kalsel juga mendapat laporan terkait adanya kewajiban siswa baru membeli atribut sekolah

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Operator di SMPN 32 Banjarmasin menginput data pendaftar saat PPDB jalur zonasi, Kamis (15/6/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak hanya menyoroti soal PPDB SMA saja. Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan juga mendapat laporan terkait adanya kewajiban siswa baru membeli atribut sekolah.

Diduga peserta didik baru di SMP di Banjarmasin diwajibkan untuk membeli atribut hingga seragam di koperasi sekolah. Bahkan, harganya melampaui harga di pasaran.  Ini bahkan menjadi persoalan saban tahun di Banjarmasin. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdi) Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, jika Dinas Pendidikan sudah mengimbau pihak sekolah terkait hal ini. Termasuk tidak ada kewajiban bagi siswa baru untuk membeli atribut sekolah.

"Kalau pun ada jangan mengambil untung terlalu tinggi," katanya. 

Baca juga: Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru

Baca juga: Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi

Baca juga: Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel

Nuryadi mengatakan, hal itu juga sudah disampaikan dalam rapat bersama jajaran kepala sekolah di Banjarmasin.

Ia tak segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang mengindahkan imbauan Dinas Pendidikan. 

Nuryadi mengatakan, pihaknya tak bisa melarang adanya penjual atribut di koperasi sekolah.

Ia mengklaim atribut sekolah memang perlu dimiliki. Tujuannya, sebagai identitas dari sekolah yang bersangkutan. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved