Berita Nasional

Pemerintah Wacanakan PPPK Paruh Waktu, Gaji Tenaga Honorer Terancam Turun

DPR dan pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut. Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dibandingkan ketika menjadi honorer.

Editor: Alpri Widianjono
banjarmasinpost.co.id/stanislaus Sene
ILUSTRASI - Tenaga honorer dan kontrak serta PNS di lingkup Setda Tapin saat mengikuti apel peningkatan disiplin di Halaman Kantor Setda Tapin, Senin (6/6/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Paruh Waktu dijadikan opsi oleh pemerintah agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) saat penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Mengingat, jumlah honorer di seluruh Indonesia mencapai jutaan. Dalam ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

“Jika sebelumnya PPPK hanya satu, sekarang ada dua. Ada yang full time, ada yang paruh waktu,” kata Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR ,Guspardi Gaus, dikutip dari detikFinance, Jumat (14/7).

Baca juga: Pemerintah Bikin Bingung Honorer di Kalimantan Selatan, Kemenpan-RB Wacanakan PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Pengganti Tenaga Honorer Jika Resmi Dihapus 28 November 2023 Mendatang, BKN Beri Opsi Ini

Baca juga: Rencana Tenaga Honor Dihapus Per 28 November 2023, Kementerian PANRB: Tak Boleh Ada Pemberhentian

Guspardi mengatakan, DPR dan pemerintah belum membahas gaji PPPK paruh waktu lebih lanjut.

Namun, besarannya diperkirakan lebih kecil dibandingkan ketika menjadi honorer, akibat pengurangan waktu kerja, tugas, bidang, dan wewenang.

“Namanya paruh waktu itukan dia tidak wajib berada di kantor seharian sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkinlah (gajinya) sama orang cuma kerja dua jam dengan orang yang kerja delapan jam,” katanya.

Baca juga: Temukan Pemalsuan, Bawaslu Kalsel Sebut Bacaleg Asal Tala Tak Cantumkan Mantan Narapidana di SKCK

Baca juga: Cegah Aktivitas Prostitusi di Eks Lokalisasi Pembatuan, Pemko Banjarbaru Bangun Ruang Terbuka Hijau

Gaji honorer sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Kisarannya Rp 2,07 juta - Rp 5,61 juta per bulan.

Menurutnya, PPPK paruh waktu menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan.

Rencana adanya PPPK paruh waktu juga menjadi solusi pemerintah untuk tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.

Baca juga: Warga Kertakhanyar Keluhkan Air PTAM tidak mengalir, Ternyata Imbas Pipa Bocor di Zona Bandara

Baca juga: Pembunuh di Kompleks Taekwondo Banjarmasin Diringkus di Medan, Pelaku Berinsial MI

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan,  PPPK Part Time akan menjadi solusi bagi 2,3 juta honorer dan bengkaknya anggaran pemerintah.

“Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang sekarang. Inikan semuakan ketakutan ada PHK, pemberhentian, misalnya teman-teman honorer yang di Bawaslu, yang di KPU, sehingga akan mengganggu bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu,” ucap Anas. (Detik.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved