Korupsi di Kalsel

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin Ini Dijebloskan ke Penjara

Kasasi kasus pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin di kabulkan MA. Terdakwa yang sempat bebas, kini kembali mendekam ke penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa H Misrani (baju biru pakai masker) saat dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat dinyatakan bebas, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ulin Banjarmasin pada tahun 2015, yakni H Misrani S.Kep, Ners MM dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini seiring dengan dikabulkannya permohonan kasasi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin di Mahkamah Agung (MA).

Adapun bunyi putusan kasasi, mengabulkan permohonan kasasi tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang membebaskan terdakwa H Misrani.

Putusan kasasi yang diketuai oleh Prof Dr Surya Jaya tertanggal 14 Juli 2023 tersebut menyatakan,  terdakwa H Misrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan,"Ujar hakim dalam bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Perkara Pengadaan Alkes RSUD Ulin Minta Keringanan

Baca juga: Korupsi Kalsel - Sidang Gratifikasi Pengadaan Alkes RSUD Ulin, Penuntut Umum Hadirkan Saksi Ahli

Sementara putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada April 2022 menyatakan terdakwa H Misrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas.

Dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), H Misrani didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidaer nya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terkait dengan putusan kasasi ini, Kejari Banjarmasin pun sudah melakukan eksekusi pada Selasa (18/7/2023) malam.

H Misrani yang juga menjabat sebagai Kabid Pelayanan Medis sekaligus juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 ini pun dijemput di kediamannya.

H Misrani sendiri sempat menjalani pemeriksaan kesehatan, kemudian langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Kami ambil (jemput,red) di rumah dan kooperatif" ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arri HD Wokas.

Arri menambahkan bahwa pihaknya sendiri menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada Senin (17/7/2023).

"Kemarin tanggal 17 Juli 2023 kami terima salinan putusan, kemudian kami eksekusi," katanya.

Dibeberkan juga oleh Arri bahwa upaya hukum untuk terdakwa Misrani sudah habis, dan hanya tersisa upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved