Korupsi di Kalsel

Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin Ini Dijebloskan ke Penjara

Kasasi kasus pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin di kabulkan MA. Terdakwa yang sempat bebas, kini kembali mendekam ke penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa H Misrani (baju biru pakai masker) saat dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam. 

"Tapi kan catatannya beliau harus terdaftar sebagai warga binaan atau narapidana terlebih dahulu. Artinya harus masuk dahulu, baru boleh menggunakan haknya," jelasnya.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Saksi Sebut Pembakal Minta 50 Persen Uang Hasil Ganti Rugi

Baca juga: Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi di Kodja Bahari, Kejari Banjarmasin Ajukan Kasasi

Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menerangkan anggaran pada pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 lalu sekitar Rp 12,8 Miliar.

"Sementara kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 3,1 Miliar," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved