Korupsi di Kalsel
Sempat Divonis Bebas, Terdakwa Pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin Ini Dijebloskan ke Penjara
Kasasi kasus pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin di kabulkan MA. Terdakwa yang sempat bebas, kini kembali mendekam ke penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Terdakwa H Misrani (baju biru pakai masker) saat dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin, Selasa (18/7/2023) malam.
"Tapi kan catatannya beliau harus terdaftar sebagai warga binaan atau narapidana terlebih dahulu. Artinya harus masuk dahulu, baru boleh menggunakan haknya," jelasnya.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Saksi Sebut Pembakal Minta 50 Persen Uang Hasil Ganti Rugi
Baca juga: Vonis Bebas Empat Terdakwa Dugaan Korupsi di Kodja Bahari, Kejari Banjarmasin Ajukan Kasasi
Sementara itu Kasi Intelejen Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra menerangkan anggaran pada pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin pada 2015 lalu sekitar Rp 12,8 Miliar.
"Sementara kerugian negara yang muncul berdasarkan perhitungan BPKP sekitar Rp 3,1 Miliar," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tags
RSUD Ulin Banjarmasin
pengadaan alkes
Kejari Banjarmasin
Mahkamah Agung (MA)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
tindak pidana korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi di Kalsel
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.