Berita Nasional

Syarat Terbaru Mengurus SIM Hilang atau Rusak Tahun 2023 Ini, tak Perlu Ujian Teori dan Praktek

Cek syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak tahun 2023 ini, cukup sertakan sidik jari terbaru

Editor: Edi Nugroho
tribunkalteng.com/faturahman
Ilustrasi: Seorang warga Palangkaraya saat mengikuti tes ujian SIM yang digelar oleh Polres Palangkaraya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang atau rusak tahun 2023 ini.

Petugas dari kepolisian hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon untuk diterbitkan kembali

Kejadian Surat Izin Mengemudi (SIM) hilang atau rusak kerap dialami sejumlah pengendara. Proses pengurusan SIM hilang ternyata berbeda dengan pengurusan SIM baru.

Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri, mengatakan, pengurusan SIM hilang atau rusak pada dasarnya sama seperti proses perpanjangan.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2023 Menyentuh Hati, Cocok Dishare di Medsos

Baca juga: Makanan yang Sehat untuk Dikosumsi pada Pagi Hari Diungkap dr Zaidul Akbar, Bisa Hindari Ngantuk

“Tidak perlu ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan baru,” ujar Faisal, kepada Kompas.com belum lama ini.

Saat mengurus SIM yang hilang atau rusak, petugas hanya mengumpulkan data dan identitas terbaru pemohon untuk diterbitkan kembali.

"Persyaratannya sama (seperti perpanjangan SIM). Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," ucap Faisal.

Sementara itu, perihal biaya yang harus dikeluarkan pemohon SIM hilang atau rusak juga sama seperti pada perpanjangan masa berlaku SIM.

Adapun biaya yang harus dikeluarkan berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan SIM yang hendak diajukan pemilik, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Cara Mudah Mengecek Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Lansung Login cekbansos kemensos.go.id

Contohnya untuk SIM A dikenakan Rp 80.000, lalu SIM B1 Rp 80.000, SIM B2 Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, dan SIM D Rp 30.000.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran(-)

Berikut ini persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93):

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.

*Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved