Berita Viral

Viral Niat Trek-trekan Pengemudi Mobil di Jepara Dapat Surprise Polisi, Endingnya Diluar Prediksi

Viral di TikTok aksi rencana trek-trekan di jalan raya di Jepara gagal karena ini, para pembalap dapat kejutan dari polisi

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
@bang_jeck80
Kejadian trek-trekan di Jepara gagal dan menjadi viral di TikTok karena ini 

"Suwarno Hui : yg nonton ikut deg2an nih,"

Komentar sejumlah warganet dalam unggahan tersebut.

Baca juga: 3 Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda, Diduga Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur

Baca juga: Mengejutkan Wanita di Malinau Kaltara Ini Dijemput Petugas Saat Pulang Haji, Diduga Jadi Mucikari 

* Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Balap Liar

Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.

Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.

Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.

Pasal 274 ayat 1

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 311 1.

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved