Berita Viral
Viral Niat Trek-trekan Pengemudi Mobil di Jepara Dapat Surprise Polisi, Endingnya Diluar Prediksi
Viral di TikTok aksi rencana trek-trekan di jalan raya di Jepara gagal karena ini, para pembalap dapat kejutan dari polisi
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib malang dialami seorang pengemudi mobil asal Jepara yang berniat melakukan trek-trekan di jalan raya hingga Viral di TikTok.
Bukannya berhasil menunjukan kebolehan, mobil tersebut justru mendapat kejutan dari Polisi lantaran dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Momen pengemudi mobil yang mendapat surprise di luar prediksi tersebut Viral di TikTok usai diunggah oleh akun @bang_jeck80, Sabtu (22/7/2023).
Dalam unggahan tersebut tampak sebuah mobil tengah bersiap melakukan drag dengan diarahkan oleh seorang pemuda yang mengenakan kaus putih.
Mobil hitam tersebut terdengar sudah menghidupkan mesin dan siap menginjak gas sesuai arahan.
Baca juga: Viral Pertemuan Haru Pria di Bali dan Bule yang Pernah Dijaganya 17 Tahun Silam, Rela Kuras Tabungan
Baca juga: Viral Pelaku Pencurian Pakaian Dalam Terekam Kamera CCTV di Kudus, Beraksi Malam Jumat
Namun malangnya saat sudah mulai melaju, ternyata ada dua Mobil Polisi yang sudah bersiap menghadang.
Bak di film action, tiba-tiba saja mobil Polisi tersebut muncul dan menyalip mobil yang tengah melakukan atraksi drag.
Dengan kecepatan tinggi mobil Polisi tersebut berhasil menyalip dan menghadang mobil hitam itu.
"porak nyeni bolo #dragmobil #dragcar #dragmobiljepara#poldajateng #dragracemobil #jeparaviral," tulis akun tersebut.
Sontak pengemudi mobil pun terlihat panik dan menghentikan aksinya melakukan drag lalu menepi ke pinggir jalan.
Selain pengemudi mobil, para penonton aksi balapan liar yang berada di sekitar lokasi pun lari berhamburan akibat ikut merasa panik.
"MAS FUAD : Kui polisi ne mok por po pie mas,"
"cahbagus : bru juga belajar pak,"
"mifta : polisi ne ngepor 2 tiang,"
"Mas Bob : wes terpantau masseeehhh... ninuninune sengojo di pateni kuwi ora di sumet,'
"Suwarno Hui : yg nonton ikut deg2an nih,"
Komentar sejumlah warganet dalam unggahan tersebut.
Baca juga: 3 Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi di Samarinda, Diduga Jadi Mucikari Anak Dibawah Umur
Baca juga: Mengejutkan Wanita di Malinau Kaltara Ini Dijemput Petugas Saat Pulang Haji, Diduga Jadi Mucikari
* Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Balap Liar
Aksi balap liar masih marak terjadi di sejumlah daerah. Fenomena ini jadi masalah sosial yang pasang surut seiring situasi ketat atau longgarnya penegak hukum yang berwenang.
Dari perspektif hukum, aksi balap liar jelas melanggar sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelakunya bisa saja dikenakan pasal berlapis sesuai situasi yang terjadi di lapangan.
Bukan hanya dihukum sesuai Pasal 287 ayat 5 yang menyatakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000, ada beberapa pasal lain pada undang-undang yang sama yang bisa memberikan efek jera lebih maksimal. Lebih detail berikut pasal-pasalnya.
Pasal 274 ayat 1
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 311 1.
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
| Remaja Indonesia Korban Tabrak Lari di Jepang, Pelaku Dicari Seumur Hidup Sampai Ketemu Lalu Dihukum |
|
|---|
| Sosok Zulham Piliang Satu Pelaku Pengeroyokan Musafir Masjid di Sibolga, Sering Berbuat Onar |
|
|---|
| Api Berkobar Hebat di Pekuburan Muslim Saat Dua Kelompok Warga Tawuran Jelang Waktu Salat Subuh |
|
|---|
| Presiden Mexico Claudia Sheinbaum Mendapat Perlakukan Memalukan, Pelaku Kini Ditangkap |
|
|---|
| Sakit Hati Terus Dibully, Seorang Santri di Bawah Umur Bakar Asrama Ponpes Milik Ulama Ternama |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.