Berita Banjarmasin

Bencana Non-Alam, Jalan Longsor di KM 171 Satui Sulit Segera Ditangani Kementerian PUPR

Penanganan jalan longsor di Ahmad Yani KM 171 Kecamatan Satui, Tanbu sulit terlaksana dalam waktu dekat. Karena, longsor disana bukan bencana alam

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Rombongan Biro Adpim Provinsi Kalsel berkunjung ke kantor Kementerian PUPR di Jakarta, Jumat (21/7/2023) lalu. 

Walhi Kalsel menyebut ada dua perusahaan yang memiliki izin pertambangan, yakni PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Arutmin. 

Untuk PT MJAB diketahui memperoleh izin pertambangan seluas 198 hektare pada tahun 2020 dengan nomor Surat Keputusan (SK) 503/6-IUP.OP4/DS-DPMPTSP/IV/III/2020. 

Baca juga: Berdampak Lingkungan, Pansus I DPRD Kalsel Soroti Usaha Pertambangan di KM 171 Satui

Sedangkan PT Arutmin pada November 2020 mendapat perpanjangan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin yang mulanya berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 11.403 hektare dengan nomor SK 221 K/33/MEM/2020. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved